TRIBUN-MEDAN.COM - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi sorotan publik setelah pemerintah mencabut izin usahanya.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menindak perusahaan yang dianggap melanggar aturan pemanfaatan hutan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Keputusan ini juga berdampak langsung pada perdagangan saham perusahaan yang mengalami suspensi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagaimana diumumkan pemerintah pusat, Selasa (20/1/2026), PT Toba Pulp Lestari termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.
Pencabutan izin ini terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan yang berkontribusi pada bencana ekologis di Sumatera.
Atas respon pencabutan izin usaha ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) merespon dengan menghentikan perdagangan saham INRU yang menyebabkan sekitar 5,32 persen saham publik tertahan dengan nilai mencapai Rp 43,6 miliar.
Pergerakan harga saham Toba Pulp Lestari menunjukkan tren penurunan signifikan, dengan penurunan sebesar 19,73 persen dalam tiga bulan terakhir.
Hal ini mencerminkan kekhawatiran investor terhadap dampak pencabutan izin dan isu lingkungan yang melingkupi perusahaan.
Tanggapan PT Toba Pulp Lestari
Sementara, Manajemen PT Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa operasional perusahaan masih memiliki izin yang sah dan seluruh bahan baku kayu berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan.
Namun, pencabutan izin usaha yang sedang berlangsung secara lisan dikhawatirkan akan mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.
Humas PT TPL Sumut, Salomo, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan pencabutan izin usaha secara tertulis dari pemerintah pusat.
Perseroan masih aktif berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan hukum dan administrasi mengenai pencabutan izin tersebut.
"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan kementerian Kehutanan serta instansi terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum ruang lingkup, administrasi serta implikasi dari pernyataan tersebut," ujar Salomo.
Dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan, termasuk PT Toba Pulp Lestari.
Bobby menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana ekologis.
"Kami sangat mendukung pencabutan izin perusahaan yang terbukti menjadi bagian penyebab bencana lingkungan di Sumut," kata Bobby Nasution dalam sebuah wawancara.
Ia juga menyebutkan bahwa rekomendasi penutupan PT TPL merupakan salah satu usulan dari pemerintah daerah kepada kementerian terkait, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang terdampak keberadaan perusahaan tersebut.
Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan.
Gubernur Sumut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan bisnis dan kelestarian alam demi keberlanjutan jangka panjang.
Di sisi lain, PT TPL mengklaim belum menerima keputusan tertulis pencabutan izin dan masih berupaya melakukan klarifikasi agar dapat menyesuaikan langkah operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Setelah Izin PT TPL Dicabut, Ephorus HKBP Pendeta Victor Tinambunan Keluarkan Surat Pastoral
Baca juga: Pencabutan Izin PT TPL Cuma Lisan, Masih Beroperasi, Surat Resmi Belum Diterima
Baca juga: Respons PT TPL setelah Izin Usahanya Dicabut Presiden Prabowo