TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah segera turun tangan menyikapi praktik biaya administrasi (admin fee) di berbagai platform belanja daring (e-commerce).
Pembebanan biaya di e-commerce dinilai membebani pelaku usaha kecil terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kini, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan bagi pelaku UMKM dari tekanan biaya yang dinilai semakin membebani di platform perdagangan digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, praktik pembebanan biaya di lokapasar atau marketplace perlu mendapat perhatian serius agar pelaku usaha kecil tidak terus berada pada posisi yang lemah.
Menurut Maman, selama ini penetapan besaran biaya administrasi alias biaya admin atau admin fee sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar dan kebijakan masing-masing platform e-commerce.
Pola tersebut, kata dia, kerap menimbulkan ketimpangan karena pelaku UMKM tidak memiliki daya tawar yang memadai.
Karena itu, pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin di platform e-commerce.
Aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sekaligus memberikan ruang tumbuh yang sehat bagi UMKM.
"Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini," ujar Maman dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang ada masih relevan dengan dinamika ekosistem usaha digital.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana menyiapkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjadi landasan hukum bagi langkah intervensi negara.
Menurut Maman, rencana ini telah disampaikan dan dibahas bersama Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, serta kementerian terkait lainnya guna memastikan harmonisasi dan keselarasan antarperaturan perundang-undangan.
"Jadi ada kehadiran kita, pemerintah. Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan," imbuh Maman.
Di sisi lain, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Jadi memang sampai saat ini belum ada pengaturan terkait admin fee maupun komisi-komisi yang diterapkan di dalam platform, baik di Kemendag maupun di Komdigi. Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31," tutur Temmy.
Temmy mengungkapkan bahwa selama ini belum ada regulasi spesifik dari kementerian terkait yang mematok standar komisi bagi platform digital.
Ketimpangan biaya tersebut dinilai lebih membebanyak pelaku usaha kecil dibandingkan perusahaan besar.
“Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar. Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ungkap Temmy.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kementerian UMKM bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan sedang melakukan pemutakhiran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Regulasi yang sebelumnya mengatur perizinan dan pengawasan sistem elektronik ini akan diperluas cakupannya untuk menyentuh aspek biaya admin.
Dalam naskah revisi tersebut, terdapat tiga agenda krusial yang diusung pemerintah.
Pertama diskon biaya khusus, yaitu memberikan tarif potongan harga yang lebih ringan bagi pelaku UMK dan produk buatan Indonesia.
Kedua, kewajiban lapor bagi setiap platform e-commerce untuk memberikan notifikasi resmi kepada pemerintah jika memiliki rencana untuk menaikkan tarif admin mereka.
Ketiga, harga minimum impor, berupa penerapan batas harga bawah untuk produk impor pada 11 jenis komoditas guna melindungi daya saing produk lokal yang serupa.