TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD).
Satu nama yang turut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Soegeng Prawoto (SG), pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Darmayu Madiun sekaligus pengembang properti PT Hemas Buana.
Nama Soegeng Prawoto mencuat setelah dirinya menjadi salah satu dari sembilan orang yang diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026.
KPK menduga Soegeng memiliki peran dalam aliran dana ratusan juta rupiah yang bermuara ke kantong Wali Kota Maidi.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi keterlibatan bos properti tersebut.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Raup Miliaran Rupiah, Modusnya Mulai dari Sunat Dana CSR hingga Fee Proyek
Berdasarkan hasil penyidikan, Maidi diduga pernah meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang pada pertengahan tahun lalu.
"Bahwa pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta," ungkap Asep Guntur kepada wartawan.
KPK mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari pihak developer PT Hemas Buana (HB) milik Soegeng Prawoto.
Namun, penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung kepada Maidi, melainkan melalui serangkaian perantara yang sistematis untuk menyamarkan jejak transaksi.
Baca juga: Korupsi Wali Kota Madiun Maidi: Pemerasan Berkedok CSR & Fee Proyek, Dilakukan sejak Periode Pertama
Menurut KPK, alur penerimaan uang tersebut melibatkan dua orang kepercayaan lainnya:
1. Uang dari PT Hemas Buana diterima terlebih dahulu oleh Sri Kayatin (SK), Direktur CV Mutiara Agung yang juga rekanan kepercayaan Maidi.
2. Dari tangan Sri Kayatin, uang tersebut kemudian disalurkan kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi.
3. Transaksi dilakukan melalui dua kali transfer rekening sebelum akhirnya sampai ke kepentingan Maidi.
Soegeng Prawoto dikenal sebagai pengusaha terkemuka di wilayah Madiun dan Ponorogo.
Melalui PT Darmayu Puri Kencana, ia mengelola RSU Darmayu Madiun dan RSU Darmayu Ponorogo.
Sementara itu, PT Hemas Buana merupakan lini bisnisnya yang bergerak di sektor pengembangan properti di kedua wilayah tersebut.
Meski Soegeng Prawoto turut diamankan dalam OTT, KPK saat ini baru menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Wali Kota Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Namun, KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk peran pemberi suap.
Kasus yang menyeret Soegeng ini merupakan bagian dari skandal korupsi yang lebih besar di lingkungan Pemkot Madiun.
Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus dana corporate social responsibility (CSR), kutipan fee proyek, hingga perizinan.
Selain aliran dana dari pengembang, Maidi juga diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta dengan dalih dana CSR untuk izin akses jalan, serta memotong fee proyek Dinas PUPR sebesar 4–6 persen.
Total penerimaan uang haram yang diidentifikasi KPK sejauh ini mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
"Penangkapan ini menjadi peringatan keras. Dana CSR dan perizinan yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru dijadikan modus operandi untuk keuntungan pribadi, ini mencederai pembangunan yang adil," ujar Asep Guntur.
Saat ini, Maidi dan para tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK juga membuka peluang menjerat pihak-pihak lain yang terbukti terlibat aktif dalam skema rasuah ini.