Ammar Zoni diketahui terlibat kasus dugaan peredaran narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni sempat ditahan di Nusakambangan dengan menyandang status tahanan risiko tinggi.
Ammar Zoni pun akhirnya dipindahkan kembali ke Lapas Cipinang setelah melalui proses panjang. Meski demikian, Ammar Zoni rupanya ditempatkan di blok khusus.
Melansir Tribunnews.com, meski telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang, Ammar Zoni tidak dapat perlakuan istimewa. Mantan suami Irish Bella itu tetap menyandang status tahanan risiko tinggi (high risk) terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Cipinang dilakukan semata-mata untuk memfasilitasi proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, standar pengamanan yang diterapkan tetap seketat saat ia berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya ditempatkan di blok khusus. Mereka dilarang keras berbaur dengan narapidana umum lainnya demi menjaga stabilitas keamanan.
"Sesuai dengan aturan yang diterapkan di Karang Anyar, maka tentunya Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya ditempatkan di blok khusus," tegas Rika Aprianti kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Status high risk ini juga membuat Ammar tidak bisa menempati kamar sel tunggal, mengingat kondisi Lapas Cipinang yang sudah melampaui kapasitas (overload). Selain itu, akses kunjungan pun dibatasi hanya untuk keluarga inti dan kuasa hukum.
"Perlakuannya tetap sesuai SOP. Dia tidak bisa berbaur dengan narapidana lainnya. Penempatan di blok khusus ini murni karena statusnya (high risk), bukan karena hal lain," lanjut Rika.
Keberadaan Ammar Zoni di Cipinang bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan hakim menjatuhkan vonis, Ammar akan langsung dikirim kembali ke "pulau penjara" Nusakambangan.
"Setelah proses persidangan selesai, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke Karang Anyar karena di Lapas Cipinang hanya berstatus titipan," pungkas Rika.
Ammar Zoni dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada Kamis (22/1/2026). Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Sementara itu, diberitakan Grid.ID sebelumnya, Ammar Zoni mengaku pernah diminta menulis surat pernyataan oleh pihak rumah tahanan (rutan). Namun, ia menegaskan bahwa isi surat tersebut bukan berasal dari kemauannya sendiri.
Hal itu disampaikan Ammar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Ia diminta maju ke hadapan majelis hakim untuk menjelaskan surat pernyataan yang disebut dibuat olehnya.
Saat mulai membacakan isi surat, mantan suami Irish Bella itutiba-tiba berhenti. Mantan suami Irish Bella ini menyatakan keberatan lantaran surat tersebut bukan kehendaknya.
Ammar mengakui bahwa tulisan dalam surat itu memang ia buat. Meski begitu, ia menegaskan penulisan dilakukan karena ada arahan dari petugas rutan.
Keterangan itu disampaikan Ammar saat persidangan menghadirkan saksi Mario, penyidik yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya. Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terlibat dalam peredaran narkoba.
Mereka diduga bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi. Sementara itu, meski kini telah dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ammar Zoni tidak dapat perlakuan istimewa.