Diduga untuk Prostitusi, Warung di Tabalong Digerebek Polisi, Ada 2 Pasangan Pria dan Wanita Ngamar
January 22, 2026 02:45 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan praktik prostitusi dengan menggunakan kamar di sebuah warung berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Rabu (21/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 Wita. 

Dalam pengungkapan ini Satreskrim Polres Tabalong mengamankan, Y (56), yang diduga memfasilitasi perbuatan asusila di wilayah Kecamatan Murung Pudak.

Perempuan ini diamankan di warung yang juga menjadi tempat tinggalnya di Jalan Marido RT 06, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Dalam giat gabungan yang dilakukan Unit Jatanras dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Tabalong ini didapati ada kamar yang diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi.

Baca juga: Diduga Praktek Prostitusi Online, Wanita Asal Tapin Diamankan di Kos Guntung Paring Banjarbaru

Ini dikarenakan dalam pemeriksaan ditemukan ada sepasang laki-laki dan perempuan yang sedang berada di dalam kamar tersebut. 

Polisi kemudian mengamankan uang tunai sebesar Rp600 ribu dari perempuan berinisial MJ, yang ada di kamar tersebut dan diduga untuk melayani tamunya.

Selain itu, petugas juga memperoleh keterangan adanya kesepakatan pembayaran uang sewa kamar kepada Y, dengan nilai Rp50.000 setiap kali digunakan. 

Dimana rencananya, MJ yang menggunakan kamar akan serahkan uang sebesar Rp100 ribu kepada Y.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, Y diamankan karena diduga menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional,” ujar AKP Danang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih selama 10 tahun. 

Selanjutnya, Y bersama pihak lainnya dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang didapat berupa satu lembar KTP atas nama Y, uang tunai Rp600 ribu, satu buah handuk, dan satu buah seprai berwarna ungu.

"Saat ini, Y masih diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Daftar Fakta Kasus Prostitusi Pasutri di Bangka: Istri Open BO, Suami Nganggur Sambil Jaga Anak

Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, Kamis (22/1/2026) siang, menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” katanya. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.