PERKEMBANGAN kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara kita mencari informasi keagamaan.
Jika dulu umat Islam bertanya langsung kepada ulama atau merujuk kitab-kitab klasik, kini jawaban atas persoalan halal-haram dapat diperoleh hanya dalam hitungan detik melalui mesin pencari atau aplikasi AI. Fenomena ini menimbulkan satu pertanyaan besar: bagaimana posisi fatwa di tengah dominasi algoritma?
AI bukan sekadar alat bantu; ia telah menjadi “otoritas baru” bagi banyak orang. Dari penentuan waktu shalat berbasis aplikasi, chatbot tanya-jawab fikih, hingga sistem analisis hukum syariah di lembaga keuangan Islam, algoritma kini hadir dalam ranah yang sebelumnya menjadi domain ulama.
Dalam konteks ini, fatwa menghadapi tantangan serius: apakah keputusan hukum Islam dapat diserahkan kepada mesin, atau tetap harus berada di tangan manusia yang memahami nilai-nilai ilahiah?
Dalam Islam, fatwa bukan sekadar jawaban teknis, melainkan hasil ijtihad yang mempertimbangkan teks (naṣṣ), konteks (waqi‘), serta tujuan syariah (maqaṣid al-syarī‘ah). Ulama seperti al-Ghazali dan al-Syaṭibi menegaskan bahwa hukum Islam bertujuan menjaga lima prinsip utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
AI, di sisi lain, bekerja berdasarkan data, statistik, dan pola. Ia mampu menganalisis ribuan referensi dalam waktu singkat, tetapi tidak memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab spiritual.
Mesin tidak memahami niat (niyyah), tidak mengenal hikmah di balik hukum, dan tidak dapat menimbang maslahat serta mafsadat secara holistik. Di sinilah perbedaan mendasar antara ijtihad manusia dan kalkulasi algoritma.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi di dalam (Q.S. al-Baqarah: 30) (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi”. Artinya, manusia memikul amanah etika dan tanggung jawab dalam setiap keputusan, termasuk dalam menetapkan hukum.
AI hanyalah alat, ia tidak memikul amanah tersebut. Ketergantungan pada AI dalam menjawab persoalan agama berpotensi menimbulkan distorsi. Algoritma dapat menghasilkan jawaban berdasarkan mayoritas data, bukan berdasarkan validitas dalil.
Ia mungkin mencampuradukkan pandangan mazhab, mengabaikan konteks lokal, atau bahkan memproduksi “fatwa instan” yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jika hal ini dibiarkan, otoritas keagamaan akan bergeser dari ulama ke mesin. Akibatnya, umat berpotensi kehilangan rujukan yang berakar pada sanad keilmuan dan nilai spiritual.
Padahal Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa ulama adalah pewaris para nabi Rosulullah SAW bersabda : Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham.
Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (Hadits ini diriwayatkan Al-Imam At-Tirmidzi di dalam Sunan beliau no. 2681, Ahmad di dalam Musnad-nya (5/169).
Namun demikian, menolak AI sepenuhnya juga bukan solusi. Teknologi ini dapat menjadi sarana penguat syariah bila ditempatkan secara tepat. AI mampu membantu ulama menelusuri literatur klasik, menganalisis kecenderungan hukum kontemporer, bahkan memetakan dampak sosial suatu keputusan fatwa.
Dengan demikian, posisi ideal AI adalah sebagai alat bantu ijtihad, bukan pengganti mujtahid. Di tangan ulama yang kompeten, algoritma dapat mempercepat proses analisis, sementara keputusan akhir tetap berlandaskan etika dan maqāṣid syariah.
Tantangan terbesar di era algoritma bukan pada teknologinya, melainkan pada bagaimana kita menjaga ruh hukum Islam agar tetap hidup di tengah modernitas. Fatwa harus tetap bersandar pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab moral.
Sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.” (Q.S. an-Naḥl: 90). Prinsip inilah yang tidak dimiliki oleh AI.
Di masa depan, kolaborasi antara ulama dan teknologi menjadi keniscayaan. Tetapi, satu hal yang harus ditegaskan: syariah adalah produk wahyu dan ijtihad manusia, bukan produk algoritma.
AI boleh membantu, tetapi tidak boleh mengambil alih amanah fatwa. Fatwa di era algoritma harus tetap berpijak pada nilai ilahiah, agar umat tidak sekadar memperoleh jawaban cepat, tetapi juga memperoleh kebenaran yang bertanggung jawab.
Akibatnya, AI cenderung menghasilkan jawaban normatif tanpa nuansa kontekstual. Misalnya, dalam isu transplantasi organ “Bagaimana hukum mengambil organ dari jenazah? AI tidak bisa memahami dimensi etik, medis, dan sosial sekaligus”.
Fatwa tidak bisa disusun hanya dari rujukan literal, tetapi memerlukan pemahaman lintas disiplin. Di sini, ijtihad kolektif (ijtihad jama’ī) menjadi sangat penting, dan peran manusia tetap tak tergantikan.
Lebih jauh lagi, AI membawa persoalan baru dalam hal tanggung jawab hukum (al-mas’uliyyah al-syar‘iyyah). Jika sebuah keputusan keagamaan dihasilkan oleh mesin dan ternyata menimbulkan mudarat, siapa yang bertanggung jawab? Pembuat algoritma? Lembaga yang menggunakannya? Atau pengguna akhir?
Hukum Islam menekankan prinsip bahwa setiap keputusan harus memiliki subjek yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah dan masyarakat.
Karena itu, lembaga fatwa di dunia Islam perlu merumuskan standar etik dan regulasi dalam penggunaan AI.
Prinsip-prinsip seperti transparansi data, validasi sumber, dan supervisi ulama harus menjadi fondasi utama. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih: “al-ḍhararu yuzalu” (segala bentuk bahaya harus dihilangkan).
Pada akhirnya, AI adalah cermin dari kemajuan intelektual manusia. Namun dalam Islam, kemajuan teknologi harus selalu diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai tauhid dan kemaslahatan.
Jika tidak dikendalikan, algoritma bisa menjadi alat yang mengaburkan kebenaran. Tetapi jika dikelola dengan bijak, ia justru dapat menjadi instrumen baru untuk menegakkan keadilan dan kemanfaatan dalam hukum Islam. (*)