Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wali Nanggroe, Paduka Yang Mulia (PYM) Malik Mahmud Al-Haytar mendukung berfungsinya kembali Panglima Uteun di Aceh.
Langkah ini untuk mengisi keistimewaan dan kekhususan Aceh sesuai amanah Undang-undang Pemerintah Aceh No: 11 tahun 2006 dan Qanun Aceh No: 10 tahun 2008, terlebih lagi Aceh baru saja menghadapi bencana besar banjir bandang dan longsor yang hampir merata di diseluruh Aceh.
Bencana ini telah menimbulkan korban jiwa, harta benda serta sumber penghidupan ekonomi masyarakat Aceh yang sangat besar.
Menurut Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, bencana ini disebabkan karena kerusakan sumberdaya alam berupa hutan dihulu dan di disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber penopang dan penjaga keseimbangan alam.
Katanya, butuh waktu dan biaya sangat besar untuk pemulihan kembali ekosistem dan penghidupan ekonomi masyarakat Aceh seperti sedia kala.
Hal itu disampaikan Wali Naggroe Aceh Paduka Yang Mulia (PYM) Malik Mahmud Al-Haytar ketika menerima kunjungan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd bersama Wakil Ketua MAA Miftahuddin Cut Adek dan anggota MAA Fauzi Umar serta Kepala Sekretariat MAA Aceh Saifullah.
Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar turut didampingi Staf Khusus Dr. M. Rafiq dan Khatibul Wali Abdullah Hasbullah.
Wali Nanggroe mendorong agar MAA Aceh segera merumuskan langkah-langkah operasional, antara lain segera membentuk kelembagaan Panglima Uteun level provinsi dan kabupaten/kota, merancang Qanun Penguatan Kelembagaan Adat Mukim dan Panglima Uten serta Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Adat di Aceh.
Sementara Ketua MAA Aceh, Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd, salah satu langkah jangka pendek yang akan ditempuh MAA Aceh adalah mendorong berfungsinya kembali Pawang Uten, baik di dilevel provinsi dan kabupaten/kota sebagai salah satu entitas kearifan lokal dan adat Aceh secara turun-temurun dalam menjaga dan mengelola kelestarian hutan Aceh.
Menurut Yusri gagasan ini telah disampaikan pada tanggal 15 Januari 2026 saat acara Diskusi Awal Menata dan Menatap Masa Depan Hutan Aceh di Aula Meusapat MAA Aceh bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta mitra terkait seperti FFI, HAKA, YLI, Yayasan Konservasi Hijau Indonesia, Yayasan Habitat Rimba Tropis, Yayasan Inisiatif Indonesia Berkelanjutan, Yayasan Rumpun Bambu, Yayasan Beudoh Gampong, USK dan STIK Pante Kulu serta tokoh masyarakat Aceh seperti Dr. Kamal Arif dan Asnawi.
Panglima Uteun ini nantinya dibentuk berdasarkan musyawarah mukim dan ditetapkan oleh Bupati setempat setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta instansi teknis lainnya, secara substansi dan tugas pokoknya dibina Wali Nanggroe melalui Majelis Adat Aceh (MAA), ungkap Yusri.
Yusri menambahkan bahwa gagasan ini juga telah disampaikan ketika menyambut Kunjungan Kerja Ketua MAA Kabupaten Aceh Barat Mawardi beserta rombongan di Aula Meusapat MAA tanggal 30 Desember 2025 yang lalu.
MAA Kabupaten Aceh Barat siap untuk menjadi pelopor untuk mengembalikan peran dan kearifan lokal Aceh seperti Pawang Uteun, Keujrun Blang, Hari Pekan serta Peran Mukim sebagai lembaga adat dan pemersatu masyarakat Aceh.(*)