Pakar Administrasi Negara Dr Jamil: Gus Yaqut Bisa Ajukan Praperadilan Soal Kasus Kuota Haji
January 23, 2026 01:32 AM

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Akademisi yang juga pakar hukum administrasi negara Dr Jamil mengatakan mantan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bisa mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus kuota haji.

Jamil menilai, kebijakan kuota haji sebetulnya tidak ada persoalan.

Baca juga: LBH Ansor Jatim Bela Gus Yaqut: Status Tersangka Kasus Kuota Haji Dinilai Tidak Tepat

Penjelasan tersebut disampaikan Jamil saat hadir sebagai pemateri dalam Diskusi Publik yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum PW GP Ansor Jatim bertajuk 'Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika dan Kepentingan Umat' yang berlangsung di Surabaya, Kamis (22/1/2026).

Jamil menjelaskan payung hukum untuk penentuan kuota haji tambahan sebetulnya telah ada, yakni dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dalam regulasi itu di antaranya terdapat aturan bahwa pengisian kuota haji tambahan menjadi kewenangan atributif menteri.

"Kewenangan atributif itu adalah kewenangan asli bukan diberi oleh lembaga lain tetapi undang-undang memang memberikan kepada menteri itu untuk mengatur secara tersendiri untuk pembagian kuota," kata Jamil saat dikonfirmasi di sela diskusi.

Penjelasan Jamil ini merujuk pada Pasal 9 dalam UU tersebut, utamanya pada ayat 2, yakni Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pada haji 2024, Gus Yaqut yang saat itu menjadi menteri membagi kuota haji tambahan menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan khusus.

Banyak Keanehan

Menurut Jamil, jika mengacu pada regulasi pasal 9 itu, maka kuota haji tambahan tersebut tidak terikat pada ketentuan pembagian kuota haji yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Jamil mengatakan tidak bisa disamakan antara kuota haji biasa dengan kuota tambahan, sehingga, dalam kacamata Jamil, dalam kasus yang menyeret nama Gus Yaqut ini dinilai janggal dan muncul pertanyaan.

"Menurut saya status tersangka ini banyak keanehan, karena sebetulnya unsur pelanggaran hukumnya tidak bisa dibuktikan karena Gus Yaqut menjalankan kewenangan sesuai peraturan. Aturan apa yang dilanggar," ungkapnya.

Dalam aspek hukum, Jamil menilai kasus ini tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Unsur formil berkaitan dengan aturan sedangkan materiil berkaitan dengan kerugian negara. Jamil melihat hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait berapa kerugian negara akibat kebijakan kuota haji.

"Baik pelanggaran formil maupun materiil menurut saya masih ambigu. Sehingga menurut saya penetapan tersangka ini perlu dilakukan praperadilan. Untuk menguji penetapan tersangka itu apakah sudah benar atau tidak," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.