Suami Jadi Tersangka Usai Lindungi Istri dari Pelaku Jambret, Begini Dalih Polisi
January 24, 2026 08:28 PM

 

Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas setelah memepet pelaku jambret yang merampas tas istrinya.

SERAMBINEWS.COM, SLEMAN – Kasus hukum menimpa seorang pria bernama Hogi Minaya (43), setelah tindakannya mengejar dan memepet pelaku penjambretan berujung kecelakaan fatal. 

Peristiwa yang terjadi pada April 2025 itu, menyebabkan dua pelaku jambret tewas di lokasi.

Sementara Hogi yang kala itu berusaha melindungi istrinya dari aksi penjambretan kini justru ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.

Kronologi Kejadian

Saat itu, sang istri Arista Minaya (39), sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman. 

Tiba-tiba, Arista dipepet dua orang berboncengan motor yang merampas tas miliknya.

Melihat istrinya dijambret, Hogi yang kebetulan berada di belakang dengan mobil langsung mengejar dan memepet motor pelaku.

Baca juga: Nekat Jambret Tas Emak-emak di Ateuk Jawo Banda Aceh, Pria Asal Sabang Dibekuk Polisi

Akibatnya, motor penjambret kehilangan kendali, menabrak tembok, dan kedua pelaku meninggal dunia di tempat.

Arista mengaku spontan berteriak meminta tolong, dan suaminya bertindak cepat untuk melindunginya. 

“Saya yakin semua suami akan melakukan hal yang sama jika melihat istrinya dijambret di depan mata,” ungkap Arista.

Penetapan Tersangka

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan gelar perkara. 

Polisi menilai unsur pidana dalam kecelakaan lalu lintas terpenuhi.

“Kami tidak berpihak pada siapa pun, tapi harus memberikan kepastian hukum,” kata Kasat Lantas.

Baca juga: Sosok Aiptu IWS, Polisi yang Jambret Kalung Pedagang di Bali Hingga Ditangkap Massa, Ini Jabatannya

“Ada dua korban meninggal dunia, sehingga proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.

Belum cukup, suami Arista tersebut juga dikenakan Pasal 311 UU LLAJ terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Sedangkan kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena pelaku meninggal dunia. Namun, perkara kecelakaan lalu lintas tetap diproses.

Sekitar tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia sempat terancam ditahan, namun istrinya mengajukan penangguhan sehingga kini Hogi berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.

Baca juga: Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto menilai, kasus ini harus dilihat secara menyeluruh. 

Menurutnya, pembelaan diri bisa dibenarkan jika sebanding dengan serangan yang datang.

“Jika pembelaan diri melampaui batas, maka bisa dipidana,” tutur Marcus.

“Namun, ada pengecualian jika tindakan berlebihan itu terjadi karena kegoncangan jiwa akibat serangan mendadak,” jelasnya.

Kasus Hogi Minaya memunculkan perdebatan publik antara aspek kemanusiaan dan kepastian hukum.

Di satu sisi, ia bertindak spontan untuk melindungi istrinya dari penjambretan.

Di sisi lain, tindakannya berujung pada hilangnya nyawa dua orang sehingga proses hukum tetap dijalankan.

Kini, nasib Hogi menunggu keputusan pengadilan yang akan menilai apakah tindakannya termasuk pembelaan diri yang sah atau melampaui batas.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.