Karyawan Swasta di Nunukan Terjerat Kasus Penggelapan, Dipakai untuk Judi Online
January 25, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Seorang karyawan swasta berinisial J di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,  kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

J dilaporkan perusahaannya setelah diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai kerugian mencapai Rp45.228.799.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polsek Nunukan, setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan,  penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online.

Baca juga: Satpol PP Nunukan Tertibkan Badut Jalanan, Telusuri Dugaan Eksploitasi Anak

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, di sebuah rumah sewa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Nunukan Timur.

Tersangka J diketahui merupakan karyawan CV. Bunga Arya, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan sembako.

“Sehari-hari, ia dipercaya untuk melakukan penjualan sekaligus penagihan pembayaran kepada pelanggan berdasarkan faktur resmi perusahaan,” ujar Sunarwan kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/01/2026).

Namun kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan.

Setelah menerima pembayaran dari sejumlah pelanggan, uang hasil penagihan tidak disetorkan ke perusahaan.

Dana tersebut justru dibawa ke tempat tinggal tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiel sebesar Rp45.228.799,” ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah manajemen CV. Bunga Arya mencurigai adanya ketidaksesuaian laporan keuangan, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus pun ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka J mengakui perbuatannya, termasuk penggunaan uang perusahaan untuk kebutuhan pribadi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa faktur penjualan sembako dan rekapitulasi hasil penagihan pelanggan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 jo Pasal 488 KUHPidana, terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena dilakukan dalam hubungan kerja dan penyalahgunaan kepercayaan,” kata Sunarwan

Penyidik menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, mulai dari unsur kesengajaan, penguasaan uang milik orang lain, hingga adanya hubungan kerja yang menjadi dasar kepercayaan perusahaan kepada tersangka.

“Penguasaan uang awalnya sah karena hubungan kerja, namun berubah menjadi perbuatan melawan hukum ketika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka juga mengakui sebagian dana dipakai untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Penulis: Febrianus Felis

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.