TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto.
Adapun pemanggilan terkait kasus suami bernama Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakibatkan dua penjambret istrinya, Arista Minaya (39), tewas.
Peristiwa itu terjadi pada 26 April 2025 lalu di mana dua penjambret tewas menabrak tembok setelah sepeda motor yang ditumpanginya oleng buntut dipepet oleh Hogi saat melakukan pengejaran.
Pemanggilan Kapolresta dan Kajari Sleman ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dia mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) pekan depan.
Habiburokhman mengungkapkan pemanggilan dilakukan sebagai upaya pencarian keadilan bagi Hogi. Selain itu, Komisi III juga bakal memanggil Hogi dan kuasa hukumnya.
"Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa."
"Rabu, 28 Januari, Kapolres dan Kajati Sleman akan kami panggil bersama Pak Hogi dan kuasa hukumnya sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya," katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, dikutip pada Minggu (25/1/2026).
Baca juga: Duduk Perkara Suami di Sleman Jadi Tersangka usai Sebabkan Penjambret Istrinya Tewas
Habiburokhman pun mempertanyakan pihak kepolisian menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Padahal, menurutnya, Hogi hanya melakukan pengejaran dan tidak menabrak kedua penjambret tersebut.
"Kami pun mempertanyakan pihak kepolisian menerapkan pasal ini dalam perkara ini pada Pak Hogi."
"Karena kan yang lalai kedua penjambret tersebut sehingga menyebabkan mereka sendiri yang meninggal dunia karena si Pak Hogi ini kan tidak menabrak tapi mengejar si jambret tersebut," katanya dalam video tersebut.
Selain itu, dia juga mempertanyakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi dan berujung akan disidangkan.
"Kami pun berharap agar Pak Hogi bisa menerima keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut,' ujarnya.
Peristiwa penjambretan yang dialami Arista berawal ketika dirinya meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 26 April 2025 lalu.
Kemudian, Hogi pergi menggunakan mobil untuk membeli jajanan pasar tersebut. Sementara, di saat yang bersamaan, Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.
Setelah itu, Hogi dan Arista kebetulan bertemu di jembatan Janti, Sleman.
Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Kemudian, kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista. Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista, lantas mengejar pelaku penjambretan tersebut.
Selanjutnya, Hogi memepet sepeda motor pelaku yang berujung keduanya oleng dan menabrak tembok hingga terpental.
Kedua pelaku pun berujung tewas di lokasi kejadian.
"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," kata Arista pada Kamis (22/1/2026), dikutip dari Tribun Jogja.
Selang 2-3 bulan kemudian, Hogi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku.
Sementara, kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku tewas.
"Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," ucapnya.
Pasca-penetapan tersangka, Hogi disebut sempat akan ditahan. Namun, Arista mengajukan penangguhan penahanan dan berujung dikabulkan oleh Polresta Sleman.
Kini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.
"Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu," ungkapnya.
Di sisi lain, berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Polresta Sleman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan alasan Hogi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini meski berniatan untuk melakukan pembelaan dengan mengejar para penjambret.
Dia mengungkapkan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pengusutan seperti meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.
"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya.
Baca juga: Kompolnas Sayangkan Polisi Tetapkan Suami Sebabkan Penjambret Istrinya Tewas di Jogja Jadi Tersangka
Ia menyatakan tidak memihak siapapun.
Dia menegaskan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya.
"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Hari Susmayanti)