TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Tino Mamuaya di Kotamobagu, Sulawesi Utara cukup mengejutkan.
Pelakuknya adalah Mohamad David Valen Abidin (23) warga kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Ia sudah ditangkap oleh anggota Polres Kotamobagu.
Baca juga: Identitas Pelaku Penikaman Pemuda Tino Mamuaya Hingga Tewas di Kotamobagu, Sudah Ditangkap
Pelaku kini menjalani proses penyidikan di Polres Kotamobagu.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah ia lakukan menghilangkan nyawa orang dengan penikaman.
Jarak Polres Kotamobagu ke Gogagoman 3,3 kilometer atau 9 menit.
Pelaku dan korban sebenarnya tidak ada masalah.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menjelaskan, awal kejadian ketika korban berselisih paham dengan kakak pelaku.
Kejadian penikaman di lorong Dayanan, kelurahan Gogagoman, Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.
Pelaku niatnya datang untuk menghentikan pertikaian tersebut.
Namun, korban dan pelaku lalu bertengkar hebat.
Dimoment itulah, pelaku kemudian mengambil pisau badik dan langsung menikam korban dibagian dada kiri.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong," tuturnya, Minggu 25 Januari 2026.
Usai menikam korban, pelaku kemudian lari dari TKP kemudian bersembunyi.
Tim Resmob Polres Kotamobagu kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau badik.
Namun, kasus ini ternyata tak berhenti di situ.
Keluarga korban yang murka kemudian mendatangi rumah pelaku.
Saat lampu sedang padam, keluarga korban kemudian merusak rumah pelaku.
"Keluarga korban sempat mengamuk dan melakukan perusakan, tapi belum ada laporan hingga kini," tandasnya.(NIE)