TRIBUNJAMBI.COM - Fokus publik tertuju pada kehadiran Rocky Gerung di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026).
Namun, di balik riuhnya sorotan terhadap sang filsuf, terdapat dua sosok pakar lainnya yang memegang peran krusial sebagai saksi ahli bagi kubu Roy Suryo cs.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap formasi lengkap saksi ahli yang meringankan (A de Charge) guna membedah kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Ekspertis di Balik Tim Ahli Roy Suryo Cs
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa selain Rocky Gerung, terdapat dua nama besar dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang diajukan untuk memberikan keterangan ahli.
Mereka adalah Prof. Hamidah dan Dr. (Kandidat) Didit Wijayanto.
“Prof. Hamidah dan Dr. Didit melanjutkan BAP dari pemeriksaan sebelumnya,” jelas Jahmada kepada media, Senin (26/1/2026).
Berikut adalah profil singkat kedua saksi ahli tersebut:
Rocky Gerung
Rocky Gerung (lahir 20 Januari 1959) adalah salah seorang komentator politik, akademikus, filsuf, dan intelektual publik Indonesia.
Ia merupakan salah seorang pendiri Setara Institute dan fellow pada Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D).
Baca juga: Siapa Iman Imanuddin? Polisi Pangkat Kombes Jabat Dirreskrimum Polda Metro Disebut Sowan ke Jokowi
Baca juga: Peran Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji Didalami KPK, Diduga Jadi Pengepul Dana dari Biro Travel
Baca juga: 2 dari 3 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Muaro Jambi Ditangkap di Palembang
Ia pernah mengajar selama 15 tahun di Universitas Indonesia.
Ia merupakan kakak dari Grevo Gerung yang saat ini menjadi dosen di Universitas Sam Ratulangi.
Hamidah Abdurrachman
Hamidah Abdurrachman (lahir 22 Oktober 1956)adalah akademikus yang menjabat sebagai guru besar bidang Ilmu Hukum di Universitas Pancasakti Tegal.
Dia jua pernah menjadi sebagai komisioner Komisi Kepolisian Nasional yang bertugas pada periode 2012 - 2016.
Hamidah terpilih bersama lima orang anggota lainnya yaitu Adrianus Meliala, Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali, Edi Syahputra Hasibuan, M. Nasser, dan Logan Siagian.
Sedangkan tiga anggota lainnya, Menko Polhukam (Ketua), Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua), dan Menteri Hukum dan HAM merupakan anggota ex-officio, dari kalangan pemerintah.
Doktor (Kandidat) Didit Wijayanto
Didit Wijayanto dikenal sebagai seorang advokat senior dan pakar hukum yang memiliki spesialisasi dalam perkara-perkara hukum yang kompleks di Indonesia.
Ia sering kali muncul dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik, aktivis, hingga sengketa hukum yang berdimensi politik.
Didit menempuh pendidikan hukum yang komprehensif. Setelah menyelesaikan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.), ia melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi untuk mengejar gelar Doktor Hukum.
Status "Dr. Kandidat" menunjukkan bahwa ia berada di tahap akhir penyelesaian disertasi atau penelitian doktornya.
Baca juga: Rustam Effendi Ogah Ikuti Jejak Eggi Sudjana Pilih Damai, Akan Terus Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Baca juga: Polemik Anggaran Rp 57 Miliar Mencuat, Gubernur Al Haris Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Didit Wijayanto dikenal dengan gaya bicaranya yang lugas namun tetap berbasis pada literatur hukum yang ketat.
Dia seringkali memberikan pembelaan yang berfokus pada hak-hak sipil dan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah).
Konfirmasi Polda Metro Jaya dan Seruan "No Rocky, No Party"
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dr. Tifa menegaskan bahwa Rocky kemungkinan besar akan memenuhi panggilan tersebut. "Ya, Rocky Gerung akan hadir," tuturnya singkat.
Menariknya, jadwal pemeriksaan ini memicu reaksi masif di media sosial. Sebuah flyer ajakan untuk mengawal pemeriksaan Rocky Gerung beredar luas dengan narasi yang provokatif.
"No Rocky, No Party. Ayo kita bersamai pemeriksaan Rocky Gerung dalam kasus ijazah palsu JKW,” tulis seruan dalam poster digital tersebut.
Pemeriksaan saksi ahli yang meringankan (A de Charge) merupakan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP guna memastikan proses penyidikan berjalan seimbang dan objektif sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga ahli tersebut, termasuk Rocky Gerung.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak tersangka untuk menghadirkan keterangan yang seimbang dalam proses penyidikan.
“Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu hari ini. Rocky diperiksa sebagai saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS Cs,” ujar Budi.
Kuasa hukum dr. Tifa, Aziz Yanuar, menambahkan bahwa pemilihan ketiga sosok ini, terutama keterlibatan Rocky Gerung, merupakan permintaan langsung dari kliennya yang menilai kapasitas intelektual mereka sangat relevan untuk menguji materi perkara ini secara objektif.
Kubu Roy Suryo menyatakan akan ada 10 ahli dan saksi yang diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya.
Satu di antaranya ahli filsafat bahasa dan politik Rocky Gerung.
Baca juga: Sepak Terjang Moncer Siswandi, Mantan Jenderal Tantang Roy Suryo Sumpah Pocong Terkait Ijazah Jokowi
Baca juga: Top 7 Jambi Hari Ini, Nuzran Joher Asal RI Jadi Ombudsman RI
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Jahmada mengatakan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara tahap 1 yang telah dilakukan pada 13 Januari 2026 lalu.
“Ini maha penting karena ini berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari yang lalu di tas saya ini ada panggilan-panggilan untuk 10 orang ahli dan saksi yang meringankan,” kata Jahmada.
Ia mengungkapkan, seluruh ahli dan saksi tersebut dijadwalkan hadir secara serentak pada 20 Januari 2026.
Dari jumlah itu, enam orang merupakan ahli dan tiga lainnya saksi meringankan.
“Salah satunya adalah Rocky Gerung jelas dipanggil tanggal 20 (Januari) bayangkan itu semua profesor, ahli, dan sebagainya, kecuali tiga saksi biasa dari kita,” ujarnya.
Menurut Jahmada, pemanggilan ahli di tahap ini dinilai janggal karena berkas perkara sudah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
“Menurut kami dari praktisi hukum ini sebenarnya nggak laik kalau sudah dilimpahkan ke sana, harusnya pemeriksaan di sana tapi yang memanggil masih Polda Metro Jaya,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap memenuhi panggilan penyidik.
“Kita ikuti saja, kita tidak persulit. Yang penting ruangannya cukup,” ucapnya.
Kubu Roy Suryo sudah mengajukan tiga ahli saat gelar perkara pada 15 Desember 2025, yang terdiri dari dua profesor dan satu doktor.
Kemudian pada 22 Desember 2025, kubu Roy Suryo kembali mengajukan tiga ahli tambahan, termasuk Rocky Gerung sebagai ahli filsafat bahasa dan politik.
“Semua ahli ini kami ajukan dari RRT, bukan dari lembaga lain atau law firm lain,” tegasnya.
Kasus tudingan ijazah palsu, yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya sejak April 2025, hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian tidak lagi berstatus tersangka setelah mengajukan restorative justice.
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Berkas perkara tahap pertama untuk ketiganya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Pengakuan 2 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Muaro Jambi, Satu Masih Dikejar
Baca juga: Perkuat Hubungan dengan India, Pemkot Jambi Siap Jajaki Kerja Sama Cyber Security
Baca juga: 15 Desa di Batang Hari Alami Kekosongan Kades, Pilkades Serentak Dijadwalkan 2027