Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polresta Bengkulu kini mengubah cara dalam mengungkapkan kasus-kasus kejahatan kepada publik.
Tidak seperti sebelumnya, di mana tersangka biasanya ditampilkan dalam rilis kepada media, kali ini pihak kepolisian tidak lagi memperlihatkan mereka.
Hal ini menyusul diberlakukannya perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yang melarang menampilkan tersangka di depan umum, baik saat rilis maupun dalam penangkapan.
Perubahan ini pertama kali diterapkan di awal tahun 2026, saat Polresta Bengkulu berhasil meringkus enam pelaku narkoba lintas provinsi dengan jaringan yang berbeda, pada Selasa (27/1/2026).
Meskipun biasanya tersangka kejahatan ditampilkan kepada media sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus, kini hanya barang bukti yang terlihat, seperti narkoba yang disita dalam operasi tersebut.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa larangan menampilkan tersangka ini merupakan bagian dari penerapan KUHAP yang baru.
Baca juga: Tersangka Perdagangan Orang Modus LPK Resmi Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu
Sebelumnya, tersangka sering kali dipamerkan di depan publik saat pengungkapan kasus yang melibatkan kejahatan besar.
Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat tentang tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Namun, dengan adanya perubahan pada KUHAP, aturan tersebut kini tidak lagi diperbolehkan.
Perubahan ini tidak hanya berlaku untuk kasus narkoba yang baru diungkap oleh Polresta Bengkulu, tetapi juga akan diterapkan dalam pengungkapan kasus kejahatan lainnya.
Setiap kali aparat penegak hukum mengungkap kasus, mereka akan memastikan bahwa prosedur yang diikuti sesuai dengan KUHAP yang baru, yang salah satunya adalah larangan untuk memamerkan tersangka di hadapan media.
Berdasarkan ketentuan ini, proses rilis yang biasa dilakukan oleh Polresta Bengkulu akan lebih fokus pada informasi yang relevan mengenai barang bukti dan bukti-bukti pendukung lainnya, tanpa menyertakan tersangka.
"Selain tidak menampilkan tersangka pada saat rilis kasus, kebijakan ini juga melarang penampilan tersangka saat proses penangkapan dan pemeriksaan berlangsung," ujar Endang.