Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Ratusan pendaftar sudah mengajukan berkas untuk membuat akun jasa lainnya di Pemkab Kepahiang, Selasa (27/1/2026) siang.
Pantauan TribunBengkulu.com, Pemkab Kepahiang membuka layanan pembukaan akun di salah satu lorong yang ada di kantor bupati Kepahiang.
Di sini, ada beberapa meja agar masyarakat bisa mengajukan berkas. Beberapa berkas yabg diperlukan antara lain KTP, dan juga NPWP.
Hingga Selasa (27/1/2206) sore, tercatat sudah ada 226 pendaftar yang mengajukan pembuatan akun.
Salah satu pendaftar, Suprapto mengaku datang dari Muara Kemumu untuk mengajukan berkas dan membuat akun di Inaproc.
"Kemarin kami sudah buat NPWP di kantor pajak. Hari ini, menyerahkan berkas, dan buat akunnya," ujar Suprapto kepada TribunBengkulu.com.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memang tengah membuka pendaftaran untuk pegawai pendukung operasional kantor, namun diluar PNS atau PPPK paruh waktu, serta bukan Tenaga Harian Lepas (THL).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono mengatakan saat ini, pemkab masih membutuhkan tenaga ini, seperti sopir, penjaga malam, atau pramusaji.
Tenaga ini belum bisa terakomodir di PPPK paruh waktu, namun masih sangat diperlukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
Karena bukan PNS, PPPK, atau PPPK paruh waktu, sistem penerimaan dilakukan perseorangan, melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) online.
Baca juga: Waspada Hoaks dan Penipuan WhatsApp Catut Nama Bupati Kepahiang Zurdi Nata
Nanti, perseorangan itu mendaftar dengan beberapa dokumen seperti NPWP, dan dipilih oleh OPD bersangkutan.
"Nanti perseorangan itu mendaftar melalui UKPBJ, sesuai keahlian mereka. Ada di situ, jasa lainnya," jelas Hartono.
Mengenai jumlah pasti tenaga yang dibutuhkan, nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan, dan kebutuhan masing-masing OPD.
Untuk anggaran yang disediakan, juga dikembalikan ke masing-masing OPD.
"Tapi, memang diutamakan orang lama, yang selama ini sudah bekerja sebagai sopir, penjaga malam, pramusaji, atau pekerjaan lain yang tidak di-cover oleh ASN, atau PPPK paruh waktu," ungkap Hartono.