Dishub Tana Toraja Wajibkan Uji KIR Kendaraan Umum dan Barang
January 27, 2026 08:42 PM

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Tana Toraja yang berlokasi di Jalan Lapandan, Kecamatan Makale, kini kembali aktif melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR sejak awal Januari 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Toraja, Eric Crystal Sa’pang Ranteallo, mengatakan kantor UPTD tersebut sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 2003, namun sempat tidak beroperasi selama beberapa waktu.

“UPTD pengujian kendaraan bermotor ini sudah berdiri sejak 2003, namun dulu sempat tidak beroperasi karena adanya beberapa alat baru yang harus diadakan, seperti sertifikasi dan aplikasi yang digunakan. Tahun 2025 kemarin semua sudah terpenuhi dan mulai Januari pengujian sudah berjalan kembali,” ujar Crystal saat diwawancarai, Selasa (27/1/2026).

Crystal menjelaskan, dalam proses pengujian kendaraan terdapat tujuh item utama yang diperiksa, antara lain lampu kendaraan, uji emisi gas buang, ketebalan bunga ban, klakson, side slip, serta beberapa komponen keselamatan lainnya.

Ia menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan tidak akan dinyatakan lulus uji dan tidak diberikan sertifikat pengujian.

“Kalau tidak memenuhi syarat, kami tidak memberikan lulus uji dan sertifikat. Kendaraan tersebut disarankan untuk mengganti atau memperbaiki komponen yang tidak sesuai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Crystal menekankan bahwa seluruh kendaraan roda empat, khususnya angkutan umum dan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Tana Toraja, wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengujian UPTD, Lukas Lulu, menjelaskan bahwa seluruh proses pengujian kini dilakukan secara digital dan terintegrasi sistem.

“Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Rv.id yang terhubung ke aplikasi pull circle. Semua pengujian dilakukan by sistem,” jelas Lukas.

Menurutnya, untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar Toraja, data kendaraan harus terlebih dahulu dilaporkan ke kementerian, kemudian dilakukan pengecekan melalui aplikasi.

Lukas menambahkan, prioritas pengujian diberikan kepada angkutan umum dan angkutan barang, dengan jadwal pengujian yang wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.

Adapun tahapan pengujian meliputi pendaftaran identitas kendaraan sekitar empat menit, pengukuran dimensi dan pra uji, uji emisi gas buang, axle load, brake tester, side slip tester, head light tester, sound level tester, hingga pemeriksaan bagian bawah kendaraan.

“Untuk mendapatkan sertifikat dan kartu pengujian, dilakukan input data, uji kendaraan, dinyatakan lulus, input nilai melalui tablet, serta pengambilan foto kendaraan jika semua hasil sesuai ambang batas,” ucap Lukas.

Pantauan Tribun Toraja di lokasi menunjukkan sejumlah mobil truk dan kendaraan penumpang umum seperti pete-pete terparkir di halaman kantor UPTD, menunggu giliran pengujian. 

Kendaraan yang masuk ke ruang pengujian tampak diuji menggunakan berbagai alat pengujian khusus sesuai standar keselamatan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.