TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Waldi Adiyat (22), mantan anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Polres Tebo dan kini berstatus tersangka kini dikabarkan tampak putih.
Ia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dosen perempuan berinisial EY (37), pada November 2025 lalu.
Saat ini pria yang berpangkat terakhir sebagai Bripda ini menjalani penahanan di sel Mapolres Bungo.
Berkas perkara tersangka diketahui hampir memasuki tahap II dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo.
Selama berada di dalam tahanan, kondisi tersangka dilaporkan dalam keadaan sehat.
Warna kulitnya tampak lebih putih karena tidak terpapar sinar matahari secara langsung.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Pradipta, menyampaikan kondisi terbaru tersangka selama menjalani penahanan.
"Iya, tersangka ditahan di sel Mapolres Bungo, kondisinya sehat," ungkapnya saat dikonfirmasikan Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu saat tersangka dibawa ke ruang penyidik, kondisinya juga terlihat normal seperti biasa.
"Kelihatannya putih, mungkin karena tak terpapar sinar matahari," ungkapnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang melibatkan Waldi Adiyat terungkap pada Novermber 2025 lalu.
EY (37), seorang dosen perempuan, ditemukan tewas setelah dibunuh oleh Waldi (22) di kawasan Perumahan Al Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Rabu (5/11/2025).
Korban dihabisi dengan cara dicekik menggunakan gagang sapu.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sempat bertemu pada malam sebelum kejadian.
Keduanya diketahui makan malam bersama di wilayah Kota Muara Bungo, kemudian pulang ke rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres, November tahun lalu.
Namun, suasana malam yang semula berjalan normal berubah menjadi tragedi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pertengkaran terjadi di dalam rumah korban.
Dalam keadaan emosi, Waldi kemudian membunuh korban di atas tempat tidur.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu.
"Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban.
Adapun barang yang dibawa kabur meliputi sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta beberapa perhiasan.
AKBP Natalena menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menerapkan pasal-pasal berat terhadap tersangka.
Waldi dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga kejahatan terhadap mayat.
"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” kata Kapolres saat pengungkapan kasus, dua bulan lalu.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Terbaru Limit Pinjaman Rp500 Juta dan Tenor 5 Tahun
Baca juga: Mereka yang Mencari Hidup dan Tertimbun Longsor PETI di Sarolangun Jambi
Baca juga: Profil Nuzran Joher, Putra Jambi Terpilih sebagai Anggota Ombudsman RI 2026-2031