"Stop MBG" di Bulan Ramadhan Karena Dapat Merusak Toleransi dan Aqidah Umat Islam
January 28, 2026 04:03 PM

Oleh: Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M Ag

Latar belakang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah keprihatinan mendalam terhadap masalah gizi buruk, stunting, dan malnutrisi di Indonesia, terutama pada anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, yang dilihat sebagai hambatan besar bagi kualitas SDM dan pembangunan nasional, serta bertujuan untuk mewujudkan janji kepedulian negara terhadap masa depan bangsa dengan memastikan pemenuhan gizi dasar dan menggerakkan ekonomi lokal.

Indonesia masih menghadapi triple burden of malnutrition (gizi kurang, gizi lebih, dan defisiensi mikronutrien), dengan prevalensi stunting yang tinggi.

Gagasan ini muncul dari pengalaman langsung Presiden Prabowo Subianto melihat anak-anak yang hanya makan nasi dengan garam, mendorongnya untuk memastikan semua anak Indonesia mendapat makan bergizi saat menjadi presiden.

Gizi yang baik pada masa kritis pertumbuhan (balita, anak sekolah, ibu hamil) dianggap investasi penting untuk menciptakan SDM unggul dan mencegah dampak jangka panjang seperti stunting yang tidak dapat dipulihkan. Lalu kenapa Stop MBG Ramadhan?

Dasar Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 

Dasar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) utamanya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (sebelumnya sering dirujuk sebagai Perpres 111/2025) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Program ini dilaksanakan secara bertahap mulai Januari 2025, dengan fokus pada pemenuhan gizi anak sekolah, balita, dan ibu hamil/menyusui guna mengatasi stunting. 

Perpres tentang Tata Kelola MBG dan Perpres Badan Gizi Nasional menjadi payung hukum utama. Pelaksanaan di lapangan diatur melalui Juknis (Petunjuk Teknis) yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional, termasuk aturan spesifik untuk wilayah terpencil (SK Nomor 77.2 Tahun 2025).

Tujuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program ini juga bertujuan mendorong kesejahteraan dan keadilan sosial dengan memberdayakan UMKM lokal (petani, nelayan, warung) untuk memasok bahan makanan, sehingga menggerakkan ekonomi desa.

Tujuan MBG secara detail dapat kita lihat untuk mengurangi angka stunting dan malnutrisi secara signifikan. Memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian, terutama untuk balita, anak sekolah, ibu hamil, dan menyusui. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menciptakan dampak ekonomi positif melalui pemberdayaan UMKM.

Sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBGadalah  balita dan anak-anak usia sekolah, Ibu hamil dan ibu menyusui. Dengan demikian, MBG adalah respons strategis pemerintah terhadap tantangan gizi nasional, berlandaskan kepedulian sosial dan visi jangka panjang untuk pembangunan bangsa.

Bentuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bentuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) meliputi penyediaan makanan siap santap di sekolah (untuk PAUD-SMA) dan pembagian paket makanan. Menu disusun berdasarkan prinsip "Isi Piringku", memenuhi sepertiga kalori harian, dan didistribusikan melalui Dapur Sentra Pelayanan

Stop MBG Di Bulan Ramadhan, Karena Dapat  Merusak Toleransi dan Aqidah Umat Islam

Ada beberapa alasan MBG harus STOP di bulan Ramadhan. 

Kita melihat bersama bentuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) meliputi penyediaan makanan siap santap pada waktu siang di sekolah (untuk PAUD-SMA) dan pembagian paket makanan. Menu disusun berdasarkan prinsip "Isi Piringku", memenuhi sepertiga kalori harian, dan didistribusikan melalui Dapur Sentra Pelayanan. 

Dibulan Ramadhan, dalam kondisi siswa/siswi puasa, makanan disediakan pagi untuk dimakan pada waktu siang, makanan yang disediakan pagi tentunya tidak bisa disimpan sampai waktu sore ketika hendak berbuka puasa. Maka MBG nya akan basi dan mubazir. Ini alasan pertama STOP MBG di bulan Ramadhan.

Alasan kedua, Dalam kondisi Ramadhan, peserta didik yang beraga Islam diwajibkan melaksanakan ibadah puasa, dan berdausa jika tidak berpuasa bagi mereka, kecuali ada halangan syar'i seperti musafir,  sakit, atau haid bagi perempuan. Ini alasan kedua, untuk Stop MBG di bulan ramadhan. 

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah; 183).

Alasan ketiga; teloransi antar umat beragama.

Aturan toleransi beragama di  Indonesia berlandaskan UUD 1945 Pasal 28E dan 29, yang menjamin hak memeluk agama, beribadah sesuai keyakinan, serta melarang diskriminasi. Toleransi diwujudkan dengan menghormati ibadah umat lain, tidak memaksakan keyakinan, dan menjaga kerukunan sosial, namun tetap memiliki batasan untuk tidak mencampuradukkan aqidah/ritual agama. 

Dengan alasan ini, negara harus menghargai umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Jika MBG tetap dilanjutkan, maka pemerintah dapat menyediakan bahan mentah bagi setiap anak yang berhak menerima MBG untuk dibawa pulang ke rumah, selanjutnya pada waktu sore menjelang berbuka puasa MBG dalam bentuk mentah tersebut dapat di olah menjadi makanan berbuka puasa ditiap rumah peserta didik. 

Sungguh sebuah pelanggaran terhadap toleransi beragama jika MBG siap makan disediakan di bulan Ramadhan, karena siswa muslim harus berpuasa sedangkan yang bukan muslim bisa bebas makan MBG disiang hari di hadapan siswa-siswi muslim yang sedang berpuasa.

 Jika MBG tetap diberikan pada bulan Ramadhan, maka Ini adalah pembelajaran terburuk dari pemerintah yang dapat merusak Toleransi dan aqidah umat Islam. Stop MBG dibulan Ramadhan.

Wallahu'alam

 

Penulis adalah Dosen Pendidikan Agama Islam UIN Ar Raniry Banda Aceh

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.