SURYA.CO.ID - Selain Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, sosok Kapolresta Kombes Pol Edy Setyanto turut disemprot Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat terkait kasus Hogi Minaya.
Hogi Minaya merupakan pria yang menjadi tersangka setelah mengejar penjambret istrinya hingga mengakibatkan kedua pelaku tewas saat berusaha diri.
Dalam rapat dengar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Komisi III DPR menghadrkan Kapolresta Sleman, Kajari Sleman dan Kuasa Hukum dari Hogi Minaya.
Baca juga: Sosok Kasat Lantas Polresta Sleman yang Disemprot Ketua Komisi III DPR RI Terkait Kasus Hogi Minaya
Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraks PDIP Safaruddin berdialog langsung dengan Kombes Pol Edy Setyanto.
Safaruddin bertanya sejak kapan Edy Setyanto menjadi Kapolresta Sleman.
"Saya mau tanya dulu sama, mohon izin Pak, saya dialog langsung. Pak Kapores Sleman, sejak kapan jadi Kapores Anda?" tanya Safaruddin, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com, Rabu (28/1/2026).
"Sejak Januari tahun lalu, Bapak," jawab Kapolresta Sleman.
"Satu tahun ya. Anda sebelum jadi Kapolres, sudah di-assessment belum? KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca, nomor berapa?" timpal Safaruddin.
Edy Setyanto pun sempat bingung menjawab pertanyaan yang dilontarkan Safaruddin terkait UU KUHP dan UU KUHAP yang baru diterapkan pada 2 Januari 2026.
"Saya tanya Anda, karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP," ujar Safaruddin.
"Nah, sudah disampaikan oleh Pak Rikwanto tadi, bahwa Pak Kapolres sudah baca pasal 34. KUHP, sudah baca?"
"Tidak ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP Yang undang-undang nomor 1 tahun 2023, Pasal 34, bawa enggak?" imbuhnya.
"Siap. Terkait restoratif justice, Bapak," jawab Edy.
Di momen itu, anggota Komisi III DPR RI Fraks PDIP Safaruddin, meluapkan kekecewaan kepada Kapolresta Kombes Pol Edy Setyanto.
Bahkan, dia menyebut akan memberhentikan Edy Setyanto jika menjabat sebagai Kapolda.
"Bukan. Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal. Tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa nih," ujarnya.
"Pasal 34. Saya yang baca, kalau saya kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai di Komisi III, dan saya sudah berhentikan Anda."
"Anda kok, Kapolres, sudah kombes seperti itu. Bagaimana polisi ke depan?" pungkasnya.
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi Kapolresta Sleman menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi yang beralih tugas sebagai Dirlantas Polda DIY.
Perwira polisi asal Demak, Jawa Tengah ini menjeadi Kapolresta Sleman berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Rekam Jejak Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo merupakan perwira menengah Polri asal Demak, Jawa Tengah.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.
Sebelum bertugas di Sleman, Edy Setyanto menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.
Ia juga pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur.
Penugasan di Sleman menempatkan Edy Setyanto memimpin wilayah dengan dinamika hukum tinggi, termasuk perkara yang kini menjadi perhatian nasional.\
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.
Arista menuturkan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar.
Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah.
Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti.
Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.
“Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.
Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku.
Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok.
Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum.
Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.
Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung