Pimpinan DPRA Minta Pusat Tunaikan Janji Kembalikan TKD Aceh Rp 1,7 Triliun
January 28, 2026 06:39 PM

Laporan Wartawan Serambi Idonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saifuddin Muhammad alias Yah Fud meminta pemerintah pusat segera menunaikan janji mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh senilai Rp 1,7 triliun.

Dana yang sempat dipotong untuk alasan efisiensi dalam APBN 2026 itu sangat dibutuhkan pemerintah daerah, guna mempercepat pemulihan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025 lalu.

"Kami selaku pimpinan DPRA meminta kepada pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pengembalian TKD Rp 1,7 triliun tersebut. Baik untuk provinsi maupun untuk kabupaten/kota,” kata Yah Fud kepada Serambinews.com, Rabu (28/1/2026).

“Dengan kondisi fiskal daerah yang sangat terbatas akibat kebijakan efesiensi. Tentu dana ini sangat dibutuhkan oleh Pemda untuk penanganan dampak bencana. Karena itu kita berharap agar Pusat segera menunaikan komitmen tersebut,” lanjutnya.

Diketahui, total TKD yang akan dikembalikan untuk ketiga provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana Sumatra mencapai Rp 10,6 triliun.

Di mana Aceh akan menerima Rp 1,7 triliun.

Yah Fud menambahkan, janji pengembalian TKD sudah disampaikan oleh Mendagri sejak 17 Januari lalu, namun hingga kini belum ada kepastian.

Ia menegaskan, yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian dan payung hukumnya, terkait transfer bisa dilakukan belakangan.

“Karena itu kita minta agar Kemendagri dan Kemenkeu memberi atensi serius terhadap persoalan TKD Rp 1,7 T ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yah Fud menjelaskan, jika sudah ada payung hukum yang jelas, Pemerintah Aceh dan DPRA dapat memasukkan pagu TKD jatah provinsi yang mencapai Rp 900 miliar lebih dalam proses finalisasi perbaikan hasil evaluasi Mendagri terhadap APBA 2026.

Dengan demikian TKD untuk membiayai rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana di Aceh dapat dieksekusi lebih cepat tanpa perlu menunggu APBA Perubahan.

Baca juga: Mualem Minta BPKA Tagih ke Pusat Dana TKD Rp 1,7 Triliun

"Kalau payung hukumnya sudah clear, Pemerintah Aceh melalui TAPA tentu dapat segera meng-input pagu TKD tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari APBA 2026. Sehingga pagu pendapatan dan belanja akan mengalami peningkatan,” jelasnya.

“Karenanya TAPA harus menyusun program prioritas, strategis dan tepat sasaran untuk mempercepat pemulihan dampak bencana. Jangan ada wacana menunggu APBA-P, karena itu sama saja menunda-nunda hak para korban bencana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem ini juga meminta agar Pemerintah Aceh memberi atensi serius terkait realisasi pengembalian TKD tersebut.

Ia berharap agar eksekutif lebih intens lagi berkomunikasi dengan pihak Kemendagri dan Kemenkeu, sehingga proses transfer TKD dapat dipercepat.

"Kami juga meminta Pemerintah Aceh, dalam hal ini saudara gubernur atau saudara wagub untuk berkomunikasi lebih intens lagi dengan Mendagri dan Menkeu. Begitu juga dengan sekda, perlu ada komunikasi dengan Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Perimbangan Keuangan. Kalau ingin cepat direspons oleh pusat, butuh komunikasi di level atas. Tidak cukup hanya berharap pada Kepala BPKA,” pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.