AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Fredrika Schipper, Pegawai Tata Usaha yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berpotensi untuk mendapatkan sanksi dipecat secara tidak dengan hormat.
Pasalnya, Fredrika diduga terlibat dalam kasus praktik pencalonan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan di wilayah Maluku.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima lebih dari tiga laporan terkait dugaan praktik yang dilakukan bersangkutan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, bersama dengan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan bahwa laporan yang diterima mengakibatkan kerugian materil yang cukup besar.
Tercatat kerugian yang dialami mencapai Rp. 1 miliar lebih.
“Kurang lebih tiga empat orang kalau tidak salah. Kerugian satu miliar lebih,” ungkapnya saat ditemui TribunAmbon.com.
Kejaksaan Tinggi Maluku telah menindaklanjuti laporan itu, hingga berujung pada pengusulan sanksi ke Kejaksaan Agung.
Rekomendasi yang disampaikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan.
“Sudah diproses hingga ke Pengawasan tinggal tunggu hasil saja,” sambungnya.
Hingga kini Selasa (27/1/2026), Kejati Maluku masih menanti tindak lanjut dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk usulan mereka.
Diharapkan Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini Kejaksaan Maluku menilai penting demi menjaga marwah penegakan hukum dan nama baik institusi Kejaksaan.
“Demi nama baik dan Marwah Kejaksaan,” harap Kejaksaan Tinggi dalam pengusulan ke Kejagung.
Baca juga: Seruduk Kantor Bupati Malteng, GERAK Desak Transparansi Keuangan Daerah
Baca juga: Target Pendapatan Retribusi Mardika Terjun Bebas, Benhur Watubun Kecewa?
Pengakuan Salah Satu Pelapor
Pelapor atas nama Eka Putri Ramadani, saat ditemui TribunAmbon.com mengungkapkan kenalan awal bermula pada Agustus 2025, melalui kerabatnya ia dikenali Fredrika Schipper.
Ia menyebutkan bahwa kerabatnya itu pun ikut dalam seleksi yang ditawarkan Fredrika Schipper.
Tak berlangsung lama, mulailah pertemuan awal tepat 20 Agustus 2025, di sebuah Cafe di Kota Ambon.
Baca juga: Diduga jadi Calo CPNS, Fredrika Schipper Patok Tarif Rp180 Juta per Orang
Pertemuan itu sebut pelapor mereka membicarakan berbagai hal teknis dalam seleksi dan menyebutkan bahwa Fredrika Schipper mengakui memiliki kenalan pejabat di internal pusat yang mampu mengurus kelolosan asalkan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 180 juta yang dibayar secara bertahap.
“Perjanjian itu awal setor Rp. 90 dan ketika lolos bayar lagi Rp. 90 juta. Itu juga belum harga lainnya, baju dan lain-lain,” tutur Eka menerangkan perjanjiannya.
Tak sampai di situ, kata Pelapor bahwa terlapor yakni Fredrika Schipper, juga membuat surat perjanjian yang di dalamnya menyatakan kesepakatan itu, dan berjanji bahwa jika pelapor tidak lolos maka uang yang telah diserahkan akan dikembalikan.
Surat pernyataan itu dibuat ada tanda tangan saksi, pelapor sebagai pihak II yang bertanda tangan, dan terlapor Fredrika Schipper sebagai pihak I dengan tanda tangannya dibawah meterai 10000.
Setelah perjanjian itulah, pelapor langsung menyetor sebesar Rp. 20 juta ke rekening pribadi Fredrika Schipper.
20 Agustus 2025 Eka Putri Ramadani, juga mengirimkan sebesar Rp. 5 juta dan Besoknya 21 Agustus 2025 Eka kembali mentransfer Rp. 5 juta.
Karena belum ada uang yang cukup, beberapa hari kedepannya itu Eka belum lagi menyetor.
Baru pada 25 Agustus 2025, Fredrika Schipper meminta penyetoran lanjutan untuk digenapi Rp. 90 juta awal, namun Eka Putri Ramadani belum menyanggupinya.
Berlanjut 26 Agustus 2025, pelapor menerima kabar bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencaloan namun tak mampu memenuhinya.
Dari situlah Eka meminta untuk Fredrika bertemu membatalkan perjanjian itu dan meminta agar dikembalikan uangnya.
“30 Agustus saya mengabari Fredrika Schipper untuk bertemu. Namun baru bertemu pada 2 September 2025. Pertemuan itu di Rumah Sakit Siloam karena saat itu ibu Ika mempersiapkan diri untuk persalinan. Dalam pertemuan itu saya meminta untuk berhenti mengikuti seleksi dan meminta agar uang dikembalikan. Namun ia merespon bahwa setelah melakukan persalinan, uang tersebut akan dikembalikan dan meminta waktunya. Saya mengikutinya saat itu,” tutur Eka menuturkan pertemuan mereka saat itu.
Uang yang disetor Eka hingga waktu meminta pengembalian itu sebesar Rp. 30 juta.
Barulah pada Oktober 2025 hingga Desember 2025 Eka mengabari rutin Fredrika untuk dikembalikan uangnya, namun mendapatkan banyak alasan menurutnya.
Mulai dari cari orang pengganti mengisi daftar nama Eka yang telah disetor ke bosnya, hingga kredit dan gadai tanah.
Merasa Fredrika tidak penuhi perjanjian itu, baru pada 7 Januari 2026, Eka resmi layangkan laporan ke Polda Maluku sebagai kasus dugaan tindak pidana penipuan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026.
Selanjutnya Jumat 23 Agustus 2026, ia kembali melayangkan laporan hal yang sama ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ternyata, terkonfirmasi ada beberapa laporan hal serupa yang merujuk kepada Fredrika Schipper di Kejaksaan Tinggi Maluku dan telah ditindaklanjuti.
Terlapor Fredrika Schipper Akui Tindakannya
Kasus ini, TribunAmbon.con telah mengonfirmasi Fredrika Schipper, dan ia membenarkan segala tindakan itu.
Ia pun dengan terbuka mengakui bahwa bukan hanya Eka Putri Ramadani, ada beberapa lainnya.
Tarif yang ditawarkan ia menyebutkan sebesar Rp. 180 juta per orang.
Dan uangnya, menurutnya telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan mereka itu.
Namun tidak disebutkan secara pasti apakah orang tersebut adalah internal Kejaksaan.
Imbauan Kejaksaan Tinggi Maluku
Melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, menghimbau kepada seluruh masyarakat di Maluku agar tidak mudah percaya dalam berbagai modus yang mampu meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan.
“Saya menghimbau kepada Masyarakat Maluku yang anaknya berminat untuk masuk Kejaksaan agar jangan mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan,” pintanya.
Ia tegaskan dalam seleksi Kejaksaan saat ini dilakukan secara online dan terpusat berbasis kompetensinya.
Seleksi itu pun katanya dilakukan secara transparan, adil dan tanpa biaya.
“Perlu diketahui dalam penerimaan CPNS, Kejaksaan sudah berbasis digital dan tidak menggunakan biaya apapun,” ingatnya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, pun meminta jika ditemukan kasus serupa, dapat segera melaporkan ke mereka, agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Tindakan itu dapat diadukan melalui Call Center Kejaksaan Tinggi Maluku dengan kontak 08114789902. (*)