SURYA.co.id, Surabaya - Tekanan jual yang masif membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 8 persen pada Rabu (28/1/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mengaktifkan mekanisme trading halt sebagai langkah darurat untuk meredam kepanikan pasar.
Pembekuan sementara seluruh aktivitas perdagangan di sistem BEI dilakukan pukul 13.43.13 WIB berdasarkan waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Baca juga: IHSG Terkoreksi -1,37 Persen di Mid-End Januari 2026, IPOT Rekomendasi Saham Defensif dan Uptrend
Setelah jeda 30 menit, perdagangan kembali dibuka pada 14.13.13 WIB tanpa mengubah jadwal transaksi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan prosedur standar demi menjaga stabilitas dan integritas pasar modal nasional.
“Trading halt diberlakukan semata-mata untuk memastikan perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, terutama saat pasar mengalami tekanan ekstrem,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta diperkuat melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Menurut Kautsar, mekanisme ini memberi ruang bagi pelaku pasar untuk mencermati kembali informasi dan mengambil keputusan investasi secara lebih rasional.
“Ini bukan penghentian aktivitas pasar, melainkan jeda strategis agar kepercayaan investor tetap terjaga,” jelasnya.
Informasi lengkap mengenai ketentuan trading halt dapat diakses melalui laman resmi www.idx.co.id pada menu Peraturan BEI dan Keputusan Direksi.