Boiyen Gugat Cerai Suaminya, Rully Anggi Akbar, Apa Penyebabnya? Simak Kata Pengadilan
January 28, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM - Artis Yeni Rahmawati alias Boiyen menggugat cerai suainya, Rully Anggi Akbar.

Apa penyebabnya?

Gugatan cerai Boiyen ini terasa mengejutkan.

Pasalnya Boiyen dan Rully Anggi Akbar baru menikah dua bulan lalu.

Pihak pengadilan bahkan sudah melakukan sidang perdana yang digelar 27 Januari 2026.

Kata Pengadalian

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, mengatakan bahwa gugatan cerai Boiyen telah terdaftar secara resmi dalam sistem informasi perkara.

“Sidang pertama kemarin hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026. Mengenai apakah kedua prinsipal hadir atau tidak, saya tidak mengonfirmasi ke majelis. Yang jelas persidangannya ada,” tuturnya.

Pihak pengadilan belum dapat mengungkapkan alasan gugatan cerai tersebut karena telah masuk dalam materi persidangan yang bersifat tertutup. 

 Usai sidang perdana, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. 

“Diagendakan berdasarkan konfirmasi ke ketua majelis, insya Allah nanti hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026,” jelas Sholahuddin. 
Gugatan cerai ini terbilang mengejutkan mengingat usia pernikahan Boiyen dan Rully yang masih terbilang singkat. 

Keduanya diketahui baru menikah pada 15 November 2025 lalu.

Sebelumnya, Rully mengaku hubungan dirinya dengan Boiyen baik-baik saja di tengah lapran dugaan penipuan dan penggelapan investasi.

Pria yang akrab disapa Ezel ini mengatakan dirinya selalu terbuka kepada Boiyen terkait persoalan yang dihadapi.

Sebab itu, Boiyen tidak terkejut ketika muncul laporan polisi.

Seperti diketahui, Rully Anggi Akbar (RAA) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp 400 juta. 

Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial RF melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan. 

RF disebut telah melayangkan dua kali somasi kepada RAA sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

Kasus Rully Akbar

Sebelumnya, Rully Anggi Akbar, suami Boiyen diketahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelapornya adalah Rio.

Rully Anggi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner.

Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah investor yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, memastikan laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (5/1/2026).

“Hari ini kami telah membuat laporan polisi dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak Polda Metro Jaya,” ujar Surya Hamdani di Mapolda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, para korban turut melampirkan sejumlah bukti, mulai dari proposal penawaran bisnis, bukti transfer dana, hingga dokumen perjanjian kerja sama investasi.

Kasus ini berawal ketika RAA menawarkan peluang investasi pada bisnis kuliner miliknya, Sateman Indonesia.

Salah satu korban, Rio, mengaku tertarik menanamkan modal karena telah lama mengenal RAA dan menilai sosoknya memiliki kredibilitas.

“Dari awal kami sudah saling mengenal. Komunikasinya baik, sopan, terlihat kerja keras. Apalagi latar belakangnya dosen, harusnya berakhlak,” ungkap Rio.

Dalam perjanjian yang ditawarkan, investor dijanjikan pembagian keuntungan minimal Rp6 juta per bulan hingga 2025. Namun, realisasi keuntungan tersebut hanya berlangsung empat kali pembayaran.

Sejak Januari 2024, pembayaran keuntungan berhenti total. Setiap kali dimintai kejelasan, RAA disebut selalu memberikan berbagai alasan tanpa kepastian.

“Total kerugian klien kami kurang lebih mencapai Rp300 juta,” kata Surya Hamdani.

Tim kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar wanprestasi atau gagal bayar, melainkan mengandung unsur pidana. Hal itu ditekankan oleh Santo Nababan, anggota tim kuasa hukum pelapor.

Menurut Santo, salah satu indikasi kuat dugaan pidana adalah aliran dana investasi yang ditransfer ke rekening pribadi RAA, bukan ke rekening perusahaan.

“Uang investasi masuk ke rekening pribadi, bukan rekening CV. Kalau ini murni perjanjian bisnis, seharusnya masuk ke rekening perusahaan,” tegas Santo.

Ia menilai, fakta tersebut memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan.

Sebelum melapor ke polisi, pihak korban mengaku telah menempuh jalur komunikasi dan musyawarah. Bahkan, pertemuan sempat dilakukan di sebuah kedai kopi.

 Dalam pertemuan itu, RAA meminta waktu hingga 15 Januari 2025 untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, tidak ada jaminan maupun kesepakatan tertulis yang diberikan.

“Tidak ada kepastian, tidak ada jaminan apa pun. Karena itu kami memilih jalur hukum agar klien kami mendapat kepastian dan keadilan,” ujar Santo Nababan.

Profil Singkat Rully Anggi Akbar

Nama Rully Anggi Akbar belakangan menjadi perhatian publik. Pria yang akrab disapa Ezel ini dikenal sebagai akademisi, pebisnis kuliner, sekaligus traveler.

Ia merupakan dosen tetap di Politeknik Sahid Jakarta, mengampu mata kuliah di bidang pariwisata, manajemen, dan hospitality.

Rully juga kerap diundang sebagai dosen tamu di sejumlah perguruan tinggi.

Di luar dunia akademik, Rully mendirikan Sateman Indonesia, bisnis kuliner sate modern berbasis di Yogyakarta yang mengusung cita rasa Nusantara dengan konsep kekinian.

Rully juga dikenal gemar bepergian. Sejak 2016, ia telah menjelajahi 36 provinsi di Indonesia dan mengunjungi 23 negara. Pengalaman tersebut kerap ia bagikan sebagai materi pembelajaran kepada mahasiswa.

Dalam kehidupan pribadi, Rully dikenal sebagai sosok low profile. Namanya mulai dikenal publik setelah menikah dengan Boiyen pada 15 November 2025. Pernikahan mereka sempat menjadi perhatian luas di media sosial.

Kerabat menyebut Rully sebagai pribadi pendukung dan memberi ruang bagi Boiyen untuk berkembang di dunia hiburan.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Sripo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.