Profil Kapolres Sleman Kombes Edy Sertyanto yang Dipanggil DPR, Disemprot Gegara Kasus Hogi Minaya
January 28, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2027) terkait sorotan publik terhadap kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret.

Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo adalah Kapolres Sleman lulusan Akpol 2000.

Dia disemprot DPR RI karena kasus Hogi Minaya yang viral.

Sebagai informasi, Kombes Edy Setyanto menduduki jabatan Kapolresta Sleman sejak Januari 2025.

Sebelumnya, ia menggantikan Kombes Yuswanto Ardi yang beralih tugas sebagai Dirlantas Polda DIY.

Melansir jogja.polri.go.id, mutasi orang nomor satu di Polresta Sleman ini tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Dari segi pendidikan, Kombes Edy Setyanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.

Kariernya sudah malang melintang di Polri.

Kombes Edy Setyanto pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.

Ia juga pernah menduduki posisi Direktur Perawatan Tahanan dan barang Bukti Dirtahti Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

 Pria kelahiran Demak, Jawa Tengah itu juga pernah mengemban amanah sebagai Kapolres Berau.

Harta Kekayaan

Dikutip Bangkapos.com dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kombes Edy Setyanto melaporkan harta kekayaannya pada 17 Maret 2025/Periodik - 2024.

Dalam LHKPN tersebut, Kombes Edy Setyanto tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,7 miliar tanpa utang.

Adapaun rincian harta kekayaan Kapolresta Sleman ini adalah sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.198.200.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
 
3. Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/1 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, WARISAN Rp 1.250.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BALIKPAPAN , HASIL SENDIRI Rp 283.200.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 362 m2/1 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 465.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 400.000.000
 
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 55.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 103.825.597

F. HARTA LAINNYA Rp 0
 
Sub Total Rp 3.757.025.597
 
II. HUTANG Rp 0
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 3.757.025.597

Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Disemprot DPR

Saat dipanggil Komisi III pada Rabu (28/1/2026), Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto disemprot DPR RI yang meminta agar kasus Hogi Minaya dihentikan.

Adapaun desakan agar kasus Hogi Minaya ini dihentikan diketahui berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kapolresta Sleman, Kajari Sleman, dan Kuasa Hukum dari Hogi Minaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Kesimpulan ini dibacakan langsung Ketua Komisi II DPR Habiburokhman.

 Berikut tiga poin kesimpulan tersebut.

  • Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adh Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP 1288-VII/ 2025/ SPKT Sat Lantas Polresta Sleman/ Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
  • Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk mempedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
  • Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.

Dalam pemanggilan ini, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto mendapatkan kritik keras dari Komisi III DPR dalam menangani kasus Hogi Minaya.

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai, polisi salah menerapkan pasal dan seharusnya kasus ini tidak dilanjutkan.

Safaruddin mengutip isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," ujar Safaruddin saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Safaruddin juga menyemprot pihak Kejari Sleman yang melanjutkan kasus ini.

Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini menilai ada koordinasi yang salah.

"Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak benar itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ujarnya.

Menurut Safaruddin, sejak awal seharusnya tidak perlu ada tindak pidana.

Sehingga, proses keadilan restoratif tidak diperlukan.

Lebih lanjut, Legislator PDI itu menyoroti pernyataan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto yang menyebut ada tindakan tidak seimbang. 

Safaruddin kembali menyemprotnya karena dalam penjambretan merupakan pencurian dengan kekerasan alias curas.

Sementara, Hogi hanya seorang sipil yang membela diri tanpa dipersenjatai apapun.

"Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai. bukan tidak seimbang, memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang," kata Safaruddin.

Maka menurutnya, sejak awal kasus ini dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.

"Jadi coba, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," ujar Safaruddin.

Sementara itu, dikutip dari Tribun Jogja, Arista, istri Hogi Minaya mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Pada kesempatan itu, dia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.

Mediasi tersebut telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang. 

Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista telah menyampaikan permohonan maaf.

 "Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf," kata Arista, Sabtu, dikutip dari Tribun Jogja.

Kronologi Awal Kasus Hogi Minaya

Sebagai informasi, kejadian ini bermula pada 26 April 2025. 

Korban penjambret, Arista Minaya mengatakan, saat itu ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. 

Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil.

Sementara ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.

Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti. 

Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. 

Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista.  

"Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya," kata Arista saat dihubungi, Kamis (22/01/2026), dikutip Kompas.com

Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. 

Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. 

Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. 

Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian. 

"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," urainya.

Arista Minaya mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan. 

Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. 

Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.

Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," ucapnya. 

Ia mengatakan, saat ini berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Arista menuturkan suaminya sempat akan ditahan. 

Namun dirinya memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan.

Suaminya kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS. 

"Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu," ungkapnya.

Alasan Hogi Tersangka

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan mengungkapkan, dalam memutuskan status hukum Hogi, jajarannya tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan.

Pihaknya juga meminta keterangan saksi, ahli, hingga melakukan gelar perkara. 

"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).

Mulyanto menerangkan, unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi.  

"Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya. 

Mulyanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun. 

Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'Oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya. 

"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya. 

Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 

Sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Kasus Hogi Berakhir Damai

Belakangan Hogi dapat bernapas lega karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah melepas gelang GPS yang selama ini melingkar di pergelangan kakinya.

Hal tersebut dilakukan Kejari setelah Arista melakukan mediasi dengan keluarga dua pelaku jambret.

Dengan dilepasnya gelang GPS tersebut menjadi pertanda proses restorative justive atau keadilan restoratif yang telah disepakati kedua belah pihak.

Penyelesaian perkara Hogi dilakukan di luar jalur peradilan formal.

"Puji Tuhan, Alhamdulillah, sudah agak lega lega dengan restorative justice seperti ini. (Harapannya) mungkin ke depannya lebih lega lagi semua. Tidak menyangka, di luar dugaan," kata Hogi, di Kejari Sleman, sembari menunjukkan kaki kanan yang kini terlepas dari detection kit, Senin (26/1/2026). 

Hogi tampak semirngah ketika gelang GPS sudah tidak lagi melekat di kakinya.

Perempuan 40 tahun itu berharap kasus yang menjerat suaminya akibat membela dirinya yang dijambret bisa segera selesai dengan baik. 

"Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya dan semoga ini segera tercapai. Dan ini yang paling penting paling utama itu. Nggih Alhamdulillah (sudah sedikit lega). Nggih Alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya," kata dia. 

(Tribun Network/ bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.