Sepasang Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap di Kebun Karet, Jual Sabu Senilai Puluhan Juta
January 29, 2026 12:01 PM

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu bernilai puluhan juta rupiah di wilayah Kota Prabumulih provinsi Sumatera Selatan.

Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,43 gram setara puluhan juta digagalkan saat hendak diedarkan oleh sepasang pria dan wanita yang turut diringkus petugas.

Dua tersangka diringkus yakni seorang ibu rumah tangga berinisial EL (37) yang merupakan warga Jalan Bukit Lebar Perum Palm Mutiara Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih dan pria inisial HE (39) merupakan Desa Air Hitam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Kedua tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi di sebuah kebun karet di Jalan Raya Sungai Medang Nigata Desa Sungai Medang Kecamatan Cambai, pada Senin (26/1/2026). 

Sedangkan pembeli berinisial AR berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang Satreskoba Polres Prabumulih.

Dari tangan kedua tersangka turut diamankan juga barang bukti berupa dua unit handphone Realme Note 60x dan Vivo V20, potongan tisu, lakban hitam, uang tunai sebesar Rp 70 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi A 2943 WAS.

Baca juga: Aksi Perusakan Mobil di Kantor Camat Prabumulih Timur Viral, Setelah Diamankan Pelaku Ternyata ODGJ

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arafah SH didampingi Kanit Idik I ipda Ade Yus Barianto SH mengungkapkan penangkapan terhadap dua pelaku bermula dari laporan masyarakat.

Dalam laporannya, masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kebun karet yang berada di Jalan Raya Sungai Medang Nigata Desa Sungai Medang.

Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan setelah informasi dirasa benar lalu Kasat narkoba didampingi Kanit Idik I bersama anggota termasuk personel Polwan langsung melakukan penyergapan.

"Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB kita berhasil meringkus dua tersangka, lalu kami menghadirkan Ketua RT setempat disaksikan warga lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 98,43 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam milik tersangka HE," ungkap Kasat Narkoba kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Kasat Narkoba mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan keduanya mengakui narkotika jenis sabu itu dibawa dari Desa Air Hitam menggunakan sepeda motor milik seseorang berinisial RI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Sabu itu mereka peroleh diduga dengan membeli seharga Rp 40 juta dan rencananya akan diserahkan kepada AR namun sudah lebih dulu kita ringkus," katanya kepada Tribun Sumsel.

Muhammad Arafah menegaskan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Prabumulih.

"Tentunya peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini," tegasnya.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di sel tahanan Polres Prabumulih.

Terhadap kedua tersangka disangkakan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang berstatus DPO," bebernya.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.