TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Pol (Purn) Safaruddin, anggota Komisi III DPR dari PDI-P yang mencecar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam rapat dengar pendapat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026) setelah metetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka kasus tewasnya dua jambret di Sleman.
Eks Kapolda Kaltim ini murka terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
Bahkan Safaruddin secara terang-terangan menyebut jika dirinya masih menjabat sebagai pimpinan, ia tak segan untuk mencopot jabatan sang Kapolresta saat itu juga.
Lantas siapakah sosoknya ?
Irjen Pol (Purn) Safaruddin kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2025-2030 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
Nama pensiunan Polri ini mulai dikenal luas oleh publik di Kaltim setelah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur pada periode 2015-2018, yang sekaligus menjadi jabatan terakhirnya di kepolisian.
Semasa dinasnya, Safaruddin juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Wakabaintelkam Polri sebelum resmi pensiun sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri pada tahun 2018.
Baca juga: Video Kapolres Sleman Minta Maaf kepada Hogi Minaya di Depan DPR, Akui Kurang Tepat Terapkan Pasal
Pasca-purnatugas dari Korps Bhayangkara, Safaruddin langsung terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama PDI Perjuangan (PDIP).
Pada tahun 2018, Safaruddin didapuk menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Timur. Karier politiknya terbilang cemerlang; pada Pileg 2019, ia berhasil lolos menjadi anggota DPR RI Dapil Kaltim.
Popularitasnya sebagai mantan Kapolda selama tiga tahun membuatnya tetap dipercaya masyarakat, sehingga pada Pileg 2024, petahana ini kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Saat ini, Safaruddin menduduki kursi Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Dalam Konferensi Daerah (Konferda) PDIP Kaltim pada Desember 2025 lalu, sosok Irjen Pol (Purn) Drs. Safaruddin, S.H., kembali ditetapkan secara resmi sebagai Ketua DPD PDIP Kaltim untuk periode 2025-2030.
Irjen Pol (Purn) Safaruddin lahir di Sengkang, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari 1960.
Ia memiliki istri asal Martapura, Kalsel, bernama Ny. Renny Safaruddin dan dikaruniai dua orang anak.
Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1984, satu angkatan dengan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Putut Eko Bayu Seno, S.H.
Adapun sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya meliputi PTIK (1992), Sespim (1999), Sespati (2008), dan Lemhannas (2013).
Safaruddin memiliki pengalaman yang malang melintang di kepolisian dengan berbagai jabatan strategis yang tersaji dalam daftar berikut:
Safaruddin memiliki rekam jejak moncer, termasuk keterlibatan dalam Operasi Seroja dan penanganan pemberontakan di Aceh.
Saat menjabat Kapolda Kaltim, Safaruddin berhasil mewujudkan sistem rekrutmen Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Safaruddin juga menerima penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Joko Widodo atas keberanian dan ketabahannya yang luar biasa.
Salah satu pencapaian fenomenalnya adalah peluncuran Program Pelayanan Kepolisian Langsung (Amplang) online berbasis Android.
Masyarakat Kaltim juga mengenangnya sebagai sosok yang berhasil membersihkan praktik calo dan pungutan liar di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Irjen Pol (Purn) Safaruddin menjadi sorotan setelah mencecar Kapolresta Sleman terkait penguasaan KUHP terbaru dalam rapat kerja di DPR, Rabu (28/1/2026).
Eks Jenderal Polisi ini murka lantaran menilai adanya kesalahan fatal dalam penerapan pasal pada kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang justru dijadikan tersangka.
Merasa geram dengan jawaban Kapolresta yang terbata-bata soal pasal pembelaan diri, Safaruddin secara terang-terangan menyebut jika dirinya masih menjabat sebagai pimpinan, ia tak segan untuk mencopot jabatan sang Kapolresta saat itu juga.
Sebelum mencecar Kapolresta Sleman, Safaruddin lebih dulu menanyakan rekam jejak pendidikan Kapolres Sleman.
"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tanya Safaruddin.
"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawabnya.
Politikus PDI-P itu juga menanyakan Edy apakah sudah membaca KUHP dan KUHAP baru karena ada pasal yang terkait kasus Hogi. Merespons ini, Edy pun mengaku sudah membaca keduanya.
Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri.
Ia juga menanyakan isi pasal itu ke Edy. Namun, Kapolres Sleman malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres.
Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP.
Ia juga menyebut, jika dirinya masih menjadi kapolda, tentu dia akan mencopot Edy terkait perkara ini.
"Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" ucapnya.
Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR RI ini pun menilai kasus Hogi bukan tindak pidana, karena dalam hal membela diri.
Menurutnya, sejak awal seharusnya tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.
Ia berpandangan tidak perlu ada restorative justice (RJ). Safaruddin pun heran lantaran Kapolres Sleman menyebut Hogi melakukan tindak pidana tidak seimbang.
"Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. Bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," ujar dia.
Dalam rapat yang sama, Kapolres Sleman juga meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, serta seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.
Ia menjelaskan, awalnya Polres Sleman ingin menerapkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret itu.
Baca juga: Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya dan Istri, Akui Penerapan Pasal Kurang Tepat
Kini, ia merasa pasal yang diterapkan kepada Hogi kurang tepat.
"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.
Arista menuturkan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar.
Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah.
Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti.
Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.
“Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.
Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku.
Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok.
Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum.
Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.
Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com