TRIBUNBENGKULU.COM - Rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026), menjadi panggung penyesalan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, setelah korban penjambretan Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka menyusul tewasnya dua pelaku.
Di hadapan anggota dewan, Edy secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi dan istrinya, Arsita Minaya, sekaligus mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan hukum kasus yang menuai sorotan luas publik tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Safaruddin sempat mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait langkah penegakan hukum.
Apa yang dilakukan Edy dinilai keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Kalau saya Kapolda, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda.
Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" ucapnya.
Safaruddin menegaskan bahwa kasus Hogi Minaya sejatinya bukanlah tindak pidana.
Permohonan Maaf Terbuka Kapolres Sleman
Dalam rapat tersebut, Kombes Edy menyatakan penyesalan atas langkah-langkah yang diambil jajarannya dalam menangani perkara yang berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka.
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.
Pernyataan ini menjadi titik balik setelah gelombang kritik menguat, baik dari masyarakat maupun anggota DPR, yang menilai kasus tersebut sarat ketidakadilan.
Edy menjelaskan bahwa sejak awal, Polres Sleman berupaya menegakkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku penjambretan dalam peristiwa tersebut.
Namun, seiring berjalannya proses dan evaluasi, ia mengakui bahwa pendekatan hukum yang diambil tidak sepenuhnya tepat.
"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya.
Jadi Tersangka karena Pelaku Tewas
Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengatakan peristiwa yang menimpa Arista (istri Hogi Minaya) terjadi pada April 2025.
Saat itu, Arista menjadi korban penjambretan.
Pada waktu yang sama, suaminya, Hogi Minaya, sedang menyetir mobil dan berada di belakang samping kanan.
Melihat tas istrinya dijambret, Hogi Minaya langsung mengejar pelaku penjambretan tersebut.
Dalam proses pengejaran, terjadi beberapa kali senggolan.
Motor pelaku penjambretan akhirnya tertabrak dan terpental.
Pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas," katanya, Minggu (25/1/2026).
Minta Maaf ke Keluarga Jambret
Akibatnya, korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, terpaksa menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pelaku di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam upaya mediasi agar suaminya tidak dipenjara setelah pelaku penjambretan yang dikejar meninggal dunia.
Upaya mediasi tersebut dilakukan oleh Arista, istri Hogi Minaya.
Hogi Minaya merupakan pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas usai mengejar pelaku penjambretan yang merenggut nyawa.
Arista menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga pelaku melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman.
Tawarkan Tali Asih kepada Keluarga Pelaku
Tak hanya berharap maaf dari keluarga penjambret, Arista juga menawarkan uang.
Dikutip dari Tribun Jogja, Arista mengaku tidak keberatan dan bersedia jika harus mengeluarkan uang sebagai tali asih kepada keluarga korban.
Namun, tali asih yang hendak diberikan tidak ingin ditentukan jumlahnya.
"Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami," kata dia, dikutip Senin (26/1/2026).
Mediasi Kedua Belum Capai Kesepakatan
Arista menceritakan proses mediasi kedua yang dilakukannya.
Mediasi pertama sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Polresta Sleman, namun belum berujung damai.
Mediasi kedua digelar pada Sabtu (24/1/2026).
Dalam mediasi tersebut, Arista diundang oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan ditanya apakah sebelumnya sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga korban.
Ia mengaku belum pernah berkomunikasi karena tidak memiliki akses nomor keluarga korban.
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi mediasi dengan cara menghubungi keluarga penjambret di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Arista menyampaikan bahwa ia telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga tersebut.
Meski belum ada keputusan dari hasil mediasi, Arista mengaku tidak putus harapan agar suaminya bisa mendapatkan keadilan.
"(Hasil mediasi) intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan," ujar Arista.