TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Belasan warga Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Bondowoso, Kamis (29/1/2026). Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kecurangan dalam proses seleksi Kepala Dusun Karang Arah, yang digelar beberapa hari sebelumnya.
Koordinator aksi, Muhdar, mengatakan salah satu peserta seleksi mempersoalkan kejanggalan pada lembar soal ujian. Dari empat mata uji yang diikuti, peserta tersebut menerima satu lembar soal yang pada bagian akhirnya telah terdapat tanda jawaban.
“Peserta menduga terjadi kekeliruan dalam pembagian soal oleh panitia karena lembar soal tersebut diduga bukan untuknya,” jelas Muhdar.
Selain dugaan kesalahan teknis dalam pelaksanaan ujian, massa juga mempertanyakan pengangkatan perangkat desa yang secara administratif diduga tidak melalui mekanisme penjaringan dan seleksi sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, warga menuntut pemberian sanksi tegas hingga pencopotan terhadap perangkat Desa Sumbersalam yang terlibat sebagai panitia seleksi.
Baca juga: Antrean Gas Elpiji 3 Kg Mengular di Bondowoso, Warga Pulang Tangan Kosong
“Kami juga meminta agar Camat diberikan sanksi mutasi karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan,” terangnya.
Tak hanya itu, massa menuntut transparansi penuh dalam seluruh tahapan seleksi perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang.
Menanggapi tuntutan warga, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyatakan proses seleksi kepala dusun tersebut telah dibatalkan. Ia juga berkomitmen untuk hadir langsung jika seleksi ulang digelar.
“Saya mungkin akan hadir menyaksikan,” ujar Ketua DPC PKB Bondowoso itu.
Dhafir meminta agar perwakilan masyarakat turut hadir dalam seleksi ulang guna memastikan proses berjalan transparan dan menepis dugaan adanya praktik transaksional.
“Kalau ada (praktik tersebut), jangan dilakukan,” tegasnya.
Baca juga: Diskominfo Bondowoso Akan Panggil Pemilik Kabel FO yang Semrawut
Ia juga mengingatkan Camat agar siap menerima sanksi apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan adanya pembayaran dalam proses seleksi.
Menurutnya, setiap usulan rekomendasi kepada Bupati harus disertai pernyataan Camat bahwa seleksi telah dilaksanakan secara benar dan sesuai prosedur perundang-undangan.
“Camat harus bertanggung jawab dan siap menerima sanksi,” ujarnya.
Dhafir berharap kasus di Desa Sumbersalam dapat menjadi pelajaran bagi desa dan kecamatan lain di Bondowoso.
Baca juga: Luluk Terjerat Korupsi Hibah, Fathorrozi Terpilih sebagai Ketua Ansor Bondowoso
Camat Tenggarang Deni Dwi Prihandoko menjelaskan dalam proses penjaringan perangkat desa, pihak kecamatan umumnya hanya bersifat memfasilitasi, sementara kepanitiaan dipimpin oleh Kepala Desa.
Ia menyebut terdapat empat mata uji dalam seleksi tersebut, yakni Bahasa Indonesia, Pengetahuan Umum, Pendidikan Agama, dan Pengetahuan tentang Desa.
“Kemarin soal dibuat oleh pihak kecamatan, kemudian kami serahkan ke pihak desa,” ungkapnya.
Namun, Deni memastikan proses seleksi tersebut telah dibatalkan dan hasilnya ditolak. Pihak kecamatan kini menunggu jadwal seleksi ulang yang akan dilaksanakan dalam waktu maksimal tiga bulan ke depan.
“Kami sudah mencari fakta permasalahannya. Berdasarkan penyampaian panitia desa, kesalahan terletak pada pemberian lembar soal, bukan bocoran jawaban,” pungkasnya.