Di antaranya Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21, 22, dan 23, pajak final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hasil rekonsiliasi pajak pusat tersebut nantinya akan berdampak langsung pada besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dari pemerintah pusat.
Baca juga: 200 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Tengah Akan Dilantik saat Malam Berbinar
“Apabila data sudah valid dan sinkron, maka DBH yang diterima daerah akan lebih akurat dan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak pusat,” ujarnya.
Melalui koordinasi dan evaluasi ini diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pusat semakin kuat.
Sehingga dapat mendukung perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu serta instansi vertikal terkait pengelolaan pajak dan penyaluran dana transfer ke daerah.