Nawal Arafah Sentil Dekranasda Jepara: Sertifikat Halal Produk UKM dan IKM Masih Minim
January 29, 2026 06:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ketua Dekranasda Jateng, Nawal Arafah Yasin mengingatkan kepada Dekranasda Kabupaten Jepara agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil dan menengah (IKM) tidak melupakan komponen penting dalam pengembangan sebuah usaha yaitu sertifikasi halal produk.

Pada kunjungannya di Jepara dalam Launching Galeri Dekranasda Kabupaten Jepara, Kamis (29/1/2026), Nawal Arafah menyebut ada sekira 81.600 UKM dan IKM yang tersebar di Jepara.

Dari jumlah tersebut, baru sekira 10.600 UKM atau IKM yang mengantongi sertifikasi halal produk.

Artinya, masih ada sekira 71.000 UKM dan IKM yang belum memiliki sertifikasi halal produk.

Baca juga: Relokasi Rumah Terdampak Longsor di Tempur Jepara Terancam Gagal, Warga Menolak

• Layanan di Puskesmas Tirto II Pekalongan Sementara Dialihkan, Terendam Banjir 90 Sentimeter

Capaian tersebut dinilai masih sangat minim, jauh dari yang diharapkan. Jika dibiarkan, bakal menghambat progres berkembangnya UKM dan IKM di Jepara, baik progres menuju tingkat nasional maupun internasional.

"Dekranasda Kabupaten Jepara diharapkan lebih menguatkan sertifikasi halal bagi produk IKM atau UKM."

"Secara data, 81.600 UKM atau IKM di Jepara, yang sudah memiliki sertifikasi halal baru 10.600, maka belum ada 50 persen," terangnya.

Nawal pun mendorong Pemkab Jepara agar mendampingi dan memberikan fasilitasi sertifikasi halal produk bagi UKM dan IKM.

Kata dia, upaya tersebut harus didorong terus agar UKM dan IKM di daerah bisa naik kelas. Yaitu mampu melebarkan market pemasaran go nasional dan internasional.

"Kami dorong Pemkab Jepara untuk mendampingi dan memfasilitasi sertifikasi produk halal bagi UKM atau IKM di Kabupaten Jepara," tegasnya.

Nawal menilai bahwa produk UKM dan IKM di Jepara memiliki potensi luar biasa.

Sebagai contoh, kata dia, pelaku usaha yang bergerak di bidang kerajinan ukir diperkirakan mencapai 500 perajin.

Proyeksi perputaran ekonomi yang dihasilkan pun tidak kaleng-kaleng dengan perkiraan angka mencapai Rp3,2 triliun.

Selain itu, Jepara juga punya warisan budaya tak benda berupa Tenun Troso yang sudah dikenal secara nasional bahkan internasional.

Banyaknya pelaku usaha yang muncul menjadikan peluang usaha semakin kompetitif. Serta berperan pada tumbuhnya ekonomi masyarakat dari tahun ke tahun.

Dia berharap pelaku usaha kecil dan menengan di Kabupaten Jepara terus tumbuh sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghidupkan ekonomi masyarakat.

"Semoga Dekranasda Jepara bisa mengembangkan potensi UKM dan IKM, juga menumbuhkan UKM dan IKM baru untuk menguatkan potensi yang sudah ada," pintanya.

Baca juga: Akhirnya Setelah Sepekan Cuaca Buruk, DKPP Jepara Bisa Kirim 10 Ton Beras ke Karimunjawa

• Persiku Kudus Pastikan Turunkan Trio Brazil di Laga Pamungkas Kontra Persipura Jayapura

Ketua Dekranasda Kabupaten Jepara, Laila Saidah Witiarso Utomo menyebut, upaya untuk memperbaiki UKM dan IKM di Kabupaten Jepara terus dilakukan agar bisa naik kelas.

Selain edukasi terkait sertifikasi halal, kata dia, pelatihan pengembangan usaha juga digencarkan. Mulai dari edukasi produksi produk, pengemasan atau packaging, hingga pemasaran produk.

Pihaknya juga mengembangkan galeri pemasaran produk UKM dan IKM sebagai wadah promosi karya lokal agar terus berkembang dan semakin dipercaya masyarakat luas.

"Dekranasda mitra setrategis daerah dalam mengembangkan perajin dan ekonomi kreatif melalui peningkatan mutu pelaku usaha. Pembinaan dan pameran sebagai upaya untuk memperluas jaringan," ujarnya.

Diketahui bahwa sertifikasi produk halal memastikan kelayakan semua produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Kehalalan setiap produk harus dipastikan mulai dari bahan baku hingga dalam bentuk produk jadi.

Dimana, jaminan halal penting, bukan hanya untuk produk yang dimakan, namun berkaitan juga dengan produk yang digunakan sehari-hari.

Sertifikasi halal dinilai menjadi salah satu kunci UMKM dapat masuk ke pasar global. Sehingga syarat sertifikasi halal tersebut menjadi suatu keharusan ketika sebuah produk UKM dan IKM diproyeksikan tumbuh dan berkembang di kancah nasional dan internasional. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.