Empat IRT di Deliserdang Dibekuk Polisi, Edarkan Ekstasi
January 29, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan empat orang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Bahagia, Desa Tandam Hilir Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (23/2/26) pukul 00.10 wib.

Keempat IRT yang diamankan masing-masing berinisial K (28), VFA (26), R (26), dan J (28).

Tersangka K, R, dan VFA merupakan warga Desa Tandam Hilir, sementara tersangka J diketahui berasal dari Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kelompok ibu rumah tangga yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Tandam Hilir.

“Personel Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi adanya grup IRT yang terlibat dalam peredaran narkoba, khususnya jenis ekstasi, dengan sistem antar pesanan,” ujar Junaidi, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Pasutri Bandar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Kemayoran, Polisi Sita 1,2 Kg Sabu

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp9,9 Juta per Mayam, Pecahkan Rekor Sepanjang Sejarah

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran.

Hingga akhirnya, pada Jumat (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, polisi berhasil menangkap keempat tersangka di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat total 3,75 gram, dua unit telepon genggam Android merek Vivo, satu unit telepon genggam iPhone warna ungu, serta dua unit sepeda motor bernomor polisi BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ," kata AKP Junaidi. 

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keempat para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” jelas Junaidi.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 IRT dan Satu Pria di Langsa, Kuras Uang Korban Melalui ATM

Baca juga: Kurang dari Dua Jam, Satresnarkoba Aceh Selatan Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba

Baca juga: Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Hunian Tetap di 17 Kabupaten/Kota di Aceh

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.