TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Tegaltirto, Kabupaten Sleman yang menjerat terdakwa Sarjono selaku mantan Lurah Tegaltirto.
Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) itu ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan ulang Selasa (3/2/2026) mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Fitri Ramadhan SH, menyampaikan penundaan sidang putusan saat terdakwa sudah duduk di kursi ruang sidang.
Hal ini memunculkan tanda tanya masyarakat dan keluarga terdakwa yang sudah hadir di ruangan sidang.
Majelis Hakim memberikan penjelasan bahwa ada kendala teknis terkait pengeditan amar putusan bagi terdakwa Sarjono.
Kuasa Hukum Sarjono, Ricky Ananta SH MH, mengatakan penundaan dilakukan karena majelis hakim menyampaikan adanya kendala teknis dalam proses pengeditan salinan atau amar putusan.
"Agenda hari ini seharusnya putusan, namun majelis menyampaikan ada kendala teknis pengeditan salinan atau amar putusan sehingga sidang ditunda sampai 3 Februari 2026,” kata Ricky seusai sidang di PN Tipikor Yogyakarta.
Pantauan di lokasi, para pengunjung sempat berteriak kecewa dan menanyakan alasan dilakukannya penundaan persidangan.
"Tadi memang sempat ada teriakan dari pengunjung, menanyakan ada apa sebenarnya. Kami tidak bisa menyalahkan, karena sidang terbuka untuk umum. Bisa jadi mereka keluarga atau kolega, atau masyarakat yang bersimpati kepada Pak Sarjono karena berharap hari ini ada putusan," ujarnya.
Baca juga: Hakim Sentil Video Saksi Sidang Hibah Pariwisata di Medsos, Pengamat: Tak Gambarkan Fakta Utuh
Ricky menegaskan pihaknya tidak ingin berasumsi macam-macam terkait latar belakang penundaan tersebut.
Namun dia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mengedepankan hati nurani.
"Kami hanya berharap majelis hakim mengedepankan hati nurani, mata dan pendengarannya untuk memutus perkara ini. Harapannya tentu putusan yang seadil-adilnya bagi Pak Sarjono," tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum mengaku telah maksimal mengungkap fakta-fakta persidangan dan mematahkan dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan, menurut Ricky, terdapat sejumlah cacat formil dalam proses penanganan perkara.
Dia menyoroti pembacaan dakwaan pada 2 Oktober 2025, yang mana terdapat salah satunjaksa yang hadir dan ikut membacakan dakwaan, meski tidak tercantum dalam surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Sleman.
"Yang bersangkutan juga ikut menandatangani surat tuntutan. Ini tidak sesuai aturan. Apakah jaksa yang tidak masuk dalam surat penugasan boleh membacakan dakwaan dan menandatangani tuntutan, dan apa risiko hukumnya, itu yang kami pertanyakan," jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Ricky mengaku telah melayangkan surat ke Komisi Kejaksaan, Jamwas, Jambin, Jaksa Agung, hingga Komisi III DPR RI.
Dia juga menilai tuntutan jaksa terhadap Sarjono, yakni pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
"Tuntutan itu bagi kami sangat berat dan tidak manusiawi. Padahal dalam persidangan kami sudah mengungkap fakta-fakta yang seharusnya meringankan terdakwa," tegasnya. (*)