Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej menyebut bahwa terdakwa yang menyatakan pengakuan bersalah (plea bargain) dalam sebuah perkara, akan tetap diadili.

“Di dalam benak orang yang suka protes dan omon-omon enggak jelas itu, dia pikir bahwa yang namanya pengakuan bersalah ini tidak disidang. Salah! Pengakuan bersalah ini tetap diadili,” katanya dalam acara Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis.

Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa meski terdakwa telah menyampaikan pengakuan bersalah, proses hukum tetap berjalan. Terdakwa nantinya menghadap hakim pada persidangan.

“Nanti sudah ada pengakuan bersalah, dihadapkan lah si terdakwa ini kepada hakim. Dinyatakan di depan hakim bahwa dia sudah melakukan pengakuan bersalah. Maka, acara biasa di dalam pemeriksaan diubah menjadi acara singkat,” katanya.

Konsekuensi dari pengakuan bersalah ini, ujar dia, adalah jaksa akan mengurangi tuntutan pidana.

“Jadi, kalau penganiayaan mengakibatkan luka itu katakanlah (hukuman) tiga tahun. Karena saya sudah mengaku bersalah, saya sudah ganti rugi, tuntutannya bukan lagi tiga tahun, melainkan satu tahun. Jadi, tetap diproses,” ucapnya.

Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau KUHAP baru diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara ketentuan pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP, yakni hanya dapat diterapkan dengan persyaratan baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidananya diancam paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dan/atau bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.