TRIBUNJATIM.COM - Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat cecaran dari anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Cecaran tersebut terkait kasus Hogi Minaya, seorang suami di Sleman, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istri yang menjadi korban penjambretan.
Dalam rapat kerja itu, Kombes Pol Edy Setyanto terlihat beberapa kali terbata-bata saat menjawab pertanyaan Safaruddin, termasuk ketika ditanya mengenai dasar hukum KUHP yang berlaku.
Kasus Hogi ini mendapat sorotan dari publik termasuk DPR RI.
Dalam kasus Hogi tersebut, pelaku jambret dikejar oleh Hogi Minaya hingga mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasus itu memicu kemarahan Safaruddin saat meminta penjelasan Kapolres Sleman terkait dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Baca juga: Kapolres dan Kajari Sleman Bakal Menghadap Komisi III soal Kasus Hogi, Ketua: Kok Kejaksaan Bisa
Dalam video rapat, Safaruddin mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Anda ke sini bicara soal pasal-pasal, tapi Anda tidak tahu KUHP. Bagaimana ini,” kata Safaruddin dengan nada tinggi, dikutip dari Tribun Sulbar.
Ia bahkan melontarkan pernyataan keras terkait kepemimpinan Kapolres Sleman tersebut.
“Kalau saya Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III karena saya sudah berhentikan Anda,” ujarnya.
Safaruddin menilai penerapan pasal dalam kasus tersebut tidak tepat karena tindakan yang dilakukan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri untuk melindungi istrinya.
“Membela diri itu bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa sampai P21 juga, berarti koordinasi Polres dengan Kejaksaan tidak benar,” tegas Safaruddin.
Dalam rapat tersebut, Kombes Pol Edy Setyanto terlihat beberapa kali terbata-bata saat menjawab pertanyaan Safaruddin, termasuk ketika ditanya mengenai dasar hukum KUHP yang berlaku.
Saat ditanya tentang tahun pengesahan KUHP baru, Kapolres Sleman tampak gugup dan memberikan jawaban yang keliru.
“KUHP yang baru itu nomor berapa,” tanya Safaruddin.
“Nomor satu tahun 2023, ulangi 2025,” jawab Kombes Edy.
Baca juga: Kapolres Kaget Tahu Hogi Suami Korban Jambret, Eks Jenderal Geram Cecar Soal KUHP: Aduh Anda Salah
Di hadapan para anggota dewan, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung di forum resmi yang turut dihadiri Hogi dan Arsita, menandai pengakuan aparat atas kekeliruan dalam proses penegakan hukum yang sebelumnya menuai sorotan tajam publik.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Safaruddin sempat mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait langkah penegakan hukum.
Apa yang dilakukan Edy dinilai keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Jadi Korban, Arista Istri Hogi Justru Minta Maaf ke Keluarga Penjambret, Hotman Paris Turun Tangan
Sosok Safaruddin yang mencecar Kapolres Sleman bukanlah orang sembarangan.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Safaruddin diketahui merupakan purnawirawan Jenderal Polri.
Ia pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur pada periode 2015-2018, sebelum akhirnya terjun ke gelanggang politik lewat PDI-Perjuangan.
Saat ini, Safaruddin duduk sebagai Anggota DPR RI Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.
Safaruddin mengawali karier sebagai perwira Polri dan dikenal lama berkiprah di bidang intelijen dan reserse.
Beberapa jabatan penting yang pernah diemban antara lain:
Jabatan Kapolda Kaltim menjadi puncak kariernya di institusi Polri sebelum pensiun.
Setelah purna tugas dari Polri, Safaruddin bergabung dengan PDI Perjuangan dan terjun ke dunia politik.