Kasus Curanmor di Kedai 46 Terungkap, Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap Polisi
January 29, 2026 06:39 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di Kedai 46, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Terduga pelaku berinisial S (31) yang merupakan residivis. Ia diamankan di wilayah Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan pada Kamis (28/1/2026). 

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat dan kerja keras anggota di lapangan," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarama. 

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BN 5783 FT, yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) malam.

Korban memarkirkan kendaraannya di area parkir Kedai 46 saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penelusuran di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial S.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarama.

Ia juga menegaskan jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (posbelitung.co/dede suhendar) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.