TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Hasby Ashidiqi, memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026) dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero serta anak-anak perusahaannya.
Hasby mengatakan, anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun dan 11 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Hal ini terbagi menjadi dua proyek yang merupakan rangkaian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero serta anak-anak perusahaannya.
Dua proyek yang melibatkan Kerry adalah penyewaan kapal dan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Kerry Adrianto diketahui menjabat sebagai Beneficial Owner di beberapa perusahaan.
Untuk penyewaan kapal, perusahaan kapal milik Kerry PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Kapal-kapal milik PT JMN disewa oleh anak perusahaan PT Pertamina dan proses ini dinilai ada unsur melawan hukum.
“Pengaturan pengadaan sewa kapal Jenggala Hasim, Jenggala Bango, Jenggala 21, dan Olympic Luna, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya, dengan nilai kerugian negara sebesar 11.094.802,31 dollar AS dan Rp 1.073.619.047 (Rp 1,07 miliar),” kata Hasby Ashidiqi.
Baca juga: DI SIDANG Korupsi Pertamina, Ahok Tegas Minta Hakim Periksa Presiden Karena Copot Orang-Orang Baik
Sementara itu, penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik Kerry menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.905.420.003.854, atau Rp 2,9 triliun.
“Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak, meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar Hasby.
Secara keseluruhan, kasus korupsi di PT Pertamina ini mencapai 2,7 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,4 triliun.
“Sehingga, total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dollar AS dan Rp 25.439.881.674.368,26,” kata Hasby, dalam kesimpulannya.
Hari ini, terdapat sembilan orang duduk di kursi terdakwa, yaitu:
1. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza;
2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
3. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
4. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
6. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
7. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
9. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Baca juga: FANTASTIS Harga Jam Tangan Riva Siahaan Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Keciduk Kerap Ganti-ganti
Dalam dakwaan, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal BBM dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal BBM milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar AS. (*)
Ikuti ju ga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel