Sah, KGPH Purboyo Bergelar Pakubuwono XIV, Sesuai Putusan PN Solo
January 29, 2026 07:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo kini telah sah secara hukum bergelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Pengesahan gelar tersebut secara resmi ditetapkan melalui Pengadilan Negeri Kota Surakarta.

Pasca penetapan ini, pihak Disdikcapil Kota Surakarta pun bisa memproses perubahan data kependudukan yang bersangkutan.

Sedangkan apabila ada gugatan dari pihak lain, PN Kota Surakarta mempersilakannya.

Baca juga: Penampakan Jejak Bangunan Murid Ronggowarsito yang Lenyap Hampir Rata dengan Tanah di Solo

Pengadilan Negeri Kota Surakarta secara resmi menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo bergelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV melalui penetapan pengadilan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Surakarta, perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait penggantian nama.

Humas PN Kota Surakarta, Aris Gunawan mengonfirmasi, penetapan tersebut diputuskan pada 21 Januari 2026.

Dalam putusan itu, pengadilan memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama sebagaimana dimohonkan.

"Yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV," jelas Aris Gunawan seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/1/2026).

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Disdukcapil Kota Surakarta untuk memproses perubahan data kependudukan pemohon sesuai penetapan pengadilan.

"Serta menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV," jelasnya.

Aris menambahkan, biaya permohonan penggantian nama tersebut dibebankan kepada pemohon sebesar Rp184.000. 

Baca juga: Srikandi PLN Hadirkan Ruang Cerita Ibu, Dukung Perempuan Tumbuh dan Berdaya di Solo

Sementara itu, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon selebihnya tidak dapat diterima. 

Penetapan ini berlangsung ditengah konflik "Raja Kembar" di Keraton Kasunanan Surakarta.  

Konflik internal di Keraton kembali memanas pasca wafatnya Pakubuwono (PB) XIII, melibatkan dualisme klaim takhta antara KGPH Purbaya dan KGPH Hangabehi.

Sebagai informasi, gelar SISKS Pakubuwono ini digunakan oleh raja yang bertahta di Keraton Kasunanan Surakarta.

Pakubuwono artinya "pasak atau pusat alam semesta" atau penopang bumi.

Potensi Gugatan?

Di sisi lain, Aris menyampaikan bahwa pihak lain yang merasa berkepentingan atas penetapan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan.

“Pihak lain yang merasa berkepentingan bisa saja mengajukan gugatan. Setiap orang tentu memiliki alasan masing-masing dan itu sah sepanjang memenuhi ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurut Aris, masyarakat umum pada dasarnya dapat menggugat apabila memiliki kepentingan hukum yang jelas, dengan tetap memenuhi syarat formal dan legal standing yang berlaku.

Terkait potensi sengketa nama, Aris menegaskan, pihaknya tidak dapat memberikan penilaian lebih lanjut.  

“Kami tidak bisa memberikan jawaban terkait hal itu,” katanya. (*)

Sumber Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.