Batam (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB) bersama tim Bareskrim Polri dan Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI Kepri) mendampingi pemulangan 133 PMI deportasi dari Malaysia.

Sebanyak 133 PMI deportasi tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis.

Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menyebutkan bahwa kehadiran tim dari Bareskrim Polri karena dari 133 PMI yang dideportasi terdapat 11 anak buah kapal (ABK) yang dideportasi karena kasus penyelundupan timah ke Malaysia.

“Jadi ada 133 PMI yang dideportasi hari ini, di antaranya ada 11 WNI yang dideportasi karena kasus penyeludupan pasir timah ke Malaysia,” ujarnya.

Tim dari Bareskrim Polri ini yang turun dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni.

Menurut Imam, kasus penyeludupan tersebut dilimpahkan ke Polda Kepri dan Bareskrim Polri.

“Soalnya penyelidikan kasus ini di Bareskrim Polri,” katanya.

Berdasarkan keterangan awal, 11 warga Kepri merupakan anak buah kapal (ABK) tersebut diduga menyelundupkan pasir timah dari Indonesia ke Malaysia dan ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Oktober 2025.

Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru Jati H Winarto mengatakan sebanyak 133 PMI deportasi terdiri atas 101 laki-laki, 29 perempuan, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan.

Dia mengatakan untuk memastikan kelancaran proses kepulangan, sebanyak 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan telah diterbitkan oleh KJRI Johor Bahru..

“Dalam gelombang pemulangan deportasi kali ini, terdapat 11 WNI ABK yang ditangkap karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia dengan jumlah seberat 7,5 ton,” kata Jati.

Hingga berita ini diturunkan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch. Irhamni didampingi Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora menghadap Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin untuk koordinasi penanganan perkara tersebut.