Latihan Soal PAI Kelas 10 SMA Halaman 170-174 Kurikulum Merdeka, Bab 6: Pilihan Ganda dan Essai
January 30, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 10 SMA akan disajikan di bawah ini.

Siswa akan diminta untuk menyelesaikan tugas Bab 6 di Halaman 170 - 174 dalam buku PAI Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka berupa soal pilihan ganda dan essai.

Adapun materi yang dibahas yakni terkait dengan menjauhi perbuatan zina dan pergaulan bebas agar dapat melindungi martabat manusia.

Dengan adanya kunci jawaban ini diharapkan dapat membantu siswa agar lebih mudah menyelesaikan soal-soal yang ada.

Berikut sajian selengkapnya untuk soal dan kunci jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 170 - 174 Kurikulum Merdeka.

____

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 170 - 174 Kurikulum Merdeka

Penilaian Pengetahuan Bab 6

A. Pilihlah jawaban paling tepat pada huruf a, b, c, d, atau e berikut!

1. Perhatikan QS. An Nur/24: 2 berikut!

(lihat ayat di buku)

Lafal yang tepat untuk melengkapi ayat tersebut adalah

a. (lihat ayat di buku)
b. (lihat ayat di buku)
c. (lihat ayat di buku)
d. (lihat ayat di buku)
e. (lihat ayat di buku)

Jawaban: A

2. Perhatikan QS. Al Isra’/17: 32 berikut!

(lihat ayat di buku)

Pada lafal yang bergaris bawah secara berurutan, hukum bacaannya adalah

a. alif lam qamariyah, mad thabi’i, mad ‘iwad

b. alif lam syamsiyah, mad thabi’i, mad ‘iwad

c. alif lam qamariyah, mad asli, mad ‘aridl lii sukun

d. alif lam syamsiyah, mad jaiz munfasil, mad ‘iwad

e. alif lam qamariyah, mad thabi’i, mad ‘aridl lii sukun

Jawaban: b

3. Perhatikan tabel potongan ayat dan arti QS. Al Isra’/17: 32 berikut!

No.    Lafal    Huruf    Arti Kata

1.    (lihat ayat di buku)    a    dan jalan yang buruk

2.    (lihat ayat di buku)    b    Sesungguhnya pada perbuatan (zina) itu

3.    (lihat ayat di buku)    c    perbuatan yang keji

4.    (lihat ayat di buku)    d    Dan janganlah kamu mendekati zina

Secara berurutan, pasangan lafal dan arti yang tepat dari tabel tersebut adalah

a. 1a, 2b, 3c, 4d
b. 1b, 2c, 3d, 4a
c. 1c, 2d, 3a, 4b
d. 1d, 2b, 3c, 4a
e. 1e, 2a, 3b, 4c

Jawaban: C

4. Perhatikan penggalan QS. An Nur/24: 2 berikut!

(lihat ayat di buku)

Berdasarkan ketentuan ayat tersebut, ancaman hukuman untuk pezina laki-laki dan pezina perempuan jika terbukti bersalah adalah

a. diasingkan dari negaranya
b. dicambuk hingga mati
c. dirajam hingga mati
d. dicambuk 100 kali
e. dirajam 100 kali

Jawaban: D

5. Kumbang adalah seorang perjaka yang akan menikahi seorang gadis desa yang sudah hamil sebelum menikah.

Zani adalah seorang suami yang sering mengkhianati istrinya dengan seorang PSK.

Zaniyati adalah seorang janda yang merupakan selingkuhan seorang pria beristri.

Mawar adalah seorang istri yang berselingkuh dengan suami orang lain.

Bunga adalah seorang janda yang akan segera melangsungkan pernikahan dengan seorang duda.

Dari paparan tersebut, perbuatan zina muhsan dilakukan oleh

a. Zani
b. Bunga
c. Mawar
d. Zaniyati
e. Kumbang

Jawaban: C

6. Perhatikan pernyataan berikut!

1) memilih tayangan atau konten di media sosial dengan selektif

2) menahan diri untuk tidak mendatangi tempat-tempat maksiat

3) melakukan aktivitas-aktivitas yang dapat merangsang syahwat

4) mengenakan pakaian yang ketat dan memperlihatkan lekuk tubuh

5) melihat tayangan yang mengandung pornografi dan porno aksi

Dari pernyataan tersebut, upaya menghindari pergaulan bebas dan zina ditunjukkan oleh

a. 1 dan 2
b. 1 dan 5
c. 2 dan 3
d. 3 dan 4
e. 4 dan 5

Jawaban: A

7. Perhatikan kutipan QS. An Nur/24: 2 berikut!

(lihat ayat di buku)

Maksud kutipan ayat tersebut terhadap pelaksanaan hukuman bagi para pelaku zina jika mereka terbukti bersalah adalah

a. pelaksanakan hukuman tersebut harus dilakukan oleh aparat yang berwenang dengan penuh ketegasan

b. pelaksanaan hukuman hendaklah disaksikan oleh sebagian orang yang beriman atau penduduk wilayah tersebut

c. pelaksanaan hukuman hendaklah dilakukan setelah terdapat kesaksian dari 4 orang dengan kesaksian sama

d. pelaksanaan hukuman hendaklah dilakukan setelah keluar pengakuan dari pelaku

e. pelaksanaan hukuman untuk pezina yang sudah bersuami, hendaklah dilakukan setelah sumpah (li’an) sang suami

Jawaban: B

8. Menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina adalah usaha terus-menerus yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut ini yang bukan merupakan ikhtiar untuk menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina adalah

a. menutup dan menjaga aurat
b. selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt.
c. menjaga pergaulan yang sehat dan beretika
d. selektif memilih situs-situs di internet
e. mengikuti ajakan teman karena khawatir dirundung dan dikucilkan

Jawaban: E

9. Dampak buruk dari perbuatan zina, yaitu menghilangkan kewibawaan pelaku serta memicu timbulnya tindak kriminal lanjutan.

Berikut ini yang bukan merupakan kejahatan lanjutan dari perbuatan zina adalah

a. tindakan aborsi dan praktek aborsi ilegal

b. tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak

c. tindakan membunuh dan membuang bayi yang dilahirkan

d. tindakan penelantaran terhadap anak hasil hubungan gelap

e. menutup aib dengan menyembunyikan kehamilan hasil zina

Jawaban: B

10. Perbuatan zina yang dilakukan di masa remaja dan masa muda akan berdampak bagi kehidupan di masa depan.

Berikut ini yang bukan merupakan dampak buruk perbuatan zina adalah

a. dilaknat oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya

b. dijauhi atau dikucilkan oleh masyarakat di sekitarnya

c. garis keturunan atau nasab menjadi tidak jelas

d. anak hasil perbuatan zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah biologis

e. anak hasil perbuatan zina, akan tetap mendapat warisan dari ayahnya

Jawaban: E

___

B. Jawablah pertanyaan berikut!

1. Apakah yang kalian ketahui tentang pergaulan bebas dan perbuatan zina? Jelaskan dan berikan masing-masing satu contohnya!

Kunci jawaban:

Pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.

Misalnya, si A seorang perempuan yang selalu bergaul dengan setiap laki-laki tanpa kenal waktu dan tempat untuk berkumpul bersama dan melakukan aktivitas yang tidak ada manfaatnya.

Perbuatan zina adalah salah satu bentuk pergaulan bebas yang bisa terjadi di sekitar kita, atau perilaku keji yang dilarang agama Islam.

Misalnya, si B seorang laki-laki beristri yang melakukan hubungan terlarang dengan seorang wanita muda.

2. Sebuah larangan biasanya dilatarbelakangi adanya kekhawatiran. Begitu pun dengan larangan pergaulan bebas dan zina dalam ajaran Islam. Jelaskan mengapa pergaulan bebas dan zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt?

Kunci jawaban:

Karena, perbuatan tersebut berdampak merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah Swt. dan di hadapan manusia sehingga Allah Swt. melarang umat Islam mendekati perbuatan zina.

3. Mustahil menghindari pergaulan bebas dan zina, jika tidak diikuti dengan langkah-langkah nyata. Jelaskan apa saja yang dapat dilakukan agar dapat menghindari pergaulan bebas dan zina!

Kunci jawaban:

Upaya menghindari pergaulan bebas dan zina yaitu:

  • menjaga pergaulan yang sehat dan beretika
  • menutup dan menjaga aurat
  • selektif memilih teman bergaul
  • meninggalkan tempat maksiat
  • memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif
  • mendekatkan diri dan memperbanyak zikir kepada Allah swt.
  • berpuasa sebagai perisai nafsu

4. Akibat dari pergaulan bebas dan zina, akan ditanggung oleh pelakunya baik saat masih berada di dunia maupun azab di akhirat. Jelaskan dampak dunia dan dampak akhirat seperti apakah yang akan dialami oleh pelaku zina?

Kunci jawaban:

Dampak yang dialami pelaku zina di dunia, yaitu:

  • mendapatkan hukuman cambuk 100 kali
  • diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya
  • mendapatkan hukuman dilempari batu hingga meninggal dunia
  • mendapatkan hukuman qisas yang berlaku bagi wilayah yang memberlakukan syariat Islam

Dampak yang dialami pelaku zina di akhirat, yaitu tidak mendapatkan ampunan dari Allah Swt. dan disiksa di neraka

Kunci jawaban:

Hal tersebut dapat dihindari dengan melibatkan banyak pihak yaitu kalangan pemuda itu sendiri, orangtua, guru, pemerintah, dan lingkungan masyarakat.

Pemuda harus belajar untuk menahan hawa nafsunya dengan melakukan hal-hal positif, dan menjauhi perbuatan berdampak buruk.

Orangtua dan guru dapat melakukan pengawasan serta bimbingan kepada para pemuda, anak, atau pelajar agar memahami pentingnya menjaga diri.

Pemerintah dapat mengeluarkan peraturan yang mengatur dan melarang adanya perbuatan-perbuatan yang berdampak negatif atau kriminalitas, termasuk kepada usia muda.

Masyarakat pun harus aktif menggalakkan program bersih-bersih terkait perbuatan-perbuatan asusila di lingkungan sekitarnya agar menghindari dampak buruk pada anak-anak atau pelajar.

*)Disclaimer: Kunci jawaban di atas hanya digunakan untuk bahan belajar siswa.

________

(Tribunsumsel.com/Putri Kusuma Rinjani)

****

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.