Sejumlah Dapur MBG di Polman Diduga Tak Miliki IPAL, DLHK Ngaku Tak Dilibatkan Penerbitan Izin SLHS
January 30, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi melayani program MBG diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (30/1/2026).

Padahal IPAL merupakan salah satu persyaratan bagi dapur MBG untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman mengaku tak dilibatkan dalam pemberian izin IPAL maupun SLHS saat dapur MBG dibangun.

Baca juga: Dinas PMD Mamuju Tegaskan Pemecatan Aparat Desa Batu Makkada Tidak Sah

Baca juga: Tak Terima Dipecat Sepihak, Belasan Aparat Desa Batu Makkada Mengadu ke Dinas PMD Mamuju

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan Pengendalian Pencemaran (PLPP) DLHK Polman, Rahmatia.

Dia mengungkapkan selama ini pihaknya tak dilibatkan dalam pengurusan masalah IPAL dapur MBG. 

Padahal kegiatan dapur MBG ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat.

Disebutkan harusnya saat pembangunan dapur MBG, pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi suatu kewajiban.

Rahmatian menyebut hanya beberapa dapur MBG yang ada di Polman pernah ke DLHK berkonsultasi mengenai IPAL.

Sehingga pihaknya memberikan saran dan masukan bagaimana bentuk IPAL yang sesuai standar. 

Karena Badan Gizi Nasioanl (BGN) juga telah mengeluarkan juknis tersediri dalam pengelolaan limbah dari program MBG.

"Setahu kami hanya beberapa dapur MBG yang pernah datang berkonsultasi ke DLHK terkait pembangunan IPAL," kata Rahmatia kepada wartawan.

Disebutkan hanya dapur MBG yang ada di BTN Makkayuma Takatidung, perna konsultasi terkait Ipal.

Sehingga DLHK Polman meninjau dan memberikan saran untuk merancang pembangunan IPAL.

Rahmatia menyebut jika ada pengaduan dari masyarakat terkait limbah MBG pihaknya siap turun untuk melakukan pemantauan. 

Dijelaskan menjelaskan, IPAL ini dirancang khusus untuk mengolah limbah cair dari dapur MBG, seperti air cucian, sisa makanan, minyak, lemak, hingga air dari toilet. 

Sistem pengolahan ini menggunakan kombinasi proses fisik dan biologis agar limbah yang dibuang aman bagi lingkungan.

"Tujuannya jelas, agar limbah cair dari program MBG tidak mencemari lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Karena SPPG Kelurahan Takatidung II pengelolaan limbahnya dipertanyakan karena diduga tak memiliki IPAL dan langsung dibuang ke selokan. 

Sehingga limbah cair dari aktivitas dapur tersebut mengalir ke drainase depan Kantor DPRD Polman dan menimbulkan bau tak sedap. 

Limbah cair mencakup sisa pencucian bahan makanan, air berminyak, dan air bilasan alat masak yang dibuang langsung ke drainase tanpa pengolahan standar.

Terlihat di drainase depan Kantor DPRD Polman adanya limbah cair berwarna putih mencemari lingkungan.

Diduga SPPG Takatidung II yang berada disamping Kantor DPRD Polman tersebut tak memiliki pengolahan IPAL.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.