Laporan: Muh Nasir, Ketua DPC ABPEDNAS Sinjai dari Makassar
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung pada Kamis (29/1/2026) di Hotel Claro Makassar, antara Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sinjai dengan DPC ABPEDNAS Kabupaten Sinjai.
Ketua DPC ABPEDNAS Sinjai, Muhammada Nasir, mengungkapkan, kerja sama ini bertujuan untuk mendukung dan menyukseskan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya program Jaga Desa.
“Tujuan kerja sama ini adalah agar kami di BPD yang terhimpun dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional dapat berperan aktif dalam menyukseskan program Kejaksaan Agung, yakni Jaga Desa,” ujar Ketua BPD Desa Lamatti Riaja Kabupaten Sinjai ini.
Ia menambahkan, sinergi antara ABPEDNAS dan kejaksaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Sinjai, serta sejumlah kepala desa dan anggota BPD se-Kabupaten Sinjai.
Sementara itu, Sekretaris DPC ABPEDNAS Kabupaten Sinjai, Mansur, menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk memantapkan arah pembangunan yang dimulai dari desa.
“Kerja sama antara pihak kejaksaan dan ABPEDNAS Kabupaten Sinjai ini untuk memperkuat pembangunan dari desa, sesuai dengan ASTA CITA nomor 6 Presiden dan Wakil Presiden, yakni pemerataan pembangunan serta pengentasan kemiskinan,” ungkap Mansur.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, yang memberikan penguatan terkait peran strategis desa dan BPD dalam mendukung pembangunan nasional berbasis desa. (*)