Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Erwan Setiawan dilaporkan seorang warga Karawang bernama Andri Somantri (29).
Adnri melaporkan Erwan Setiawan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tak cuma Wagub Jabar Erwan Setiawan yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Dia juga melaporkan Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat Sherly Ingga Setiawati (SIS), Indra Kardiansah (IK), serta Daffa Al Ghifari (DA).
Nama terakhir adalah anak Wakil Gubernur Jawa Barat.
Mereka dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Senin (22/12/2025), dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Keempat terlapor dilaporkan dengan Pasal 372 jo 378 KUHP, atau Pasal 492 jo 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik Polda Jawa Barat diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor Andri Somantri (29).
Kuasa hukum korban Andhika Kharisma menuturkan, kliennya serta dua orang saksi telah datang diberikan keterangan yang berkaitan dengan bukti yang dilaporkan pada Selasa (27/1/2026).
"Kami pada hari Rabu, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, telah mendatangi Polda Jawa Barat di Direktorat Kriminal Umum.
Kami membawa beberapa saksi yang kami hadirkan pada waktu kemarin, inisial R dan inisial K," kata Andhika saat diwawancara awak media di kantor hukumnya Jalan Arif Rachman Hakim, Kabupaten Karawang pada Jumat (30/1/2026).
Kedua orang saksi tersebut, kata Andhika, mengetahui secara jelas keterkaitan antara hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dengan para pelaku atau dengan para terlapor.
"Saksi yang kami hadirkan memiliki keterkaitan hubungan hukum, dan mengetahui secara rinci keterkaitan antara klien kami dan para terlapor," kata dia.
Ia menjelaskan, kronologi bermula saat korban Andri, diperkenalkan oleh seorang perempuan berinisial SIS selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat usai pelantikan pada bulan Maret 2025.
Lebih lanjut, Andhika menerangkan, kliennya dan saksi yang dihadirkan telah menguraikan secara rinci serta berkesesuaian dengan bukti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Klien kami dalam pemeriksaan itu, dicecar 20 pertanyaan dari penyidik dan Alhamdulillah klien kami sudah memberikan jawaban yang berkesesuaian dengan fakta, serta bukti-bukti yang kami sajikan dalam laporan," ucap Andhika.
Inti dari pemeriksaan, kata Andhika, menggambarkan dan menjelaskan secara terang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, yakni SIS dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku anak Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur.
"Nah, hubungan-hubungan hukum itu secara jelas kemarin disampaikan oleh klien kami maupun saksi yang kami hadirkan kemarin, perbuatan yang dilakukan oleh SIS, dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku putra Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur," paparnya.
Andhika berharap, Polda Jawa Barat bisa menangani perkara dengan profesional dan transparan, serta dapat memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan lanjutan dari.
"Kami yakin bahwa bukti yang kami sajikan ini sudah secara matang sudah secara jelas bahwa terduga pelaku yang kami laporkan diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang kami sangkakan sesuai pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, kami harap Polda menangani upaya ini secara profesional dan transparan," ujarnya.
Sementara itu, Erwan Setiawan menyatakan bahwa Sherly bukan tenaga ahli baik di Pemprov Jabar maupun pribadinya.
“Informasi yang beredar itu tidak benar, Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan, dalam pernyataanya di tribunJabar, Rabu (24/12/2025).
Erwan pun menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya mendukung upaya penanganan hukum sesuai undang-undang. "Saya menghormati proses hukum dan tidak akan intervensi," katanya dia.
Sebelumnya, Sherly Ingga Setiawati mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya telah menjual nama Wagub Jabar Erwan Setiawan untuk kepentingan pribadinya.
Sherly saat ini merupakan terlapor di Polda Jabar atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan terhadap Sherly, turut menyeret nama Erwan dan anaknya Daffa Al Ghifari.
Dalam surat pernyataannya, Sherly menuliskan bahwa dirinya mengakui dan telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan dan anaknya Daffa Al Ghifari kepada Andri Somantri selaku direktur PT Ads.
“Maka piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan berserta Daffa, masalah ini saya pertanggung jawabkan secara pribadi terhadap bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyatannya di atas materai dan ditandatangani, dikutip Rabu (24/12/2025).
Diakhir surat pernyataannya, Sherly juga menuliskan bahwa surat ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.(MAZ)