Polres Nagan Raya Tangkap Pria 28 Tahun atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Tribun January 30, 2026 03:54 PM

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Darul Makmur.

Korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan berusia 13 tahun.

Hingga Jumat (30/1/2026), tersangka telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah.

Dengan demikian, terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.

Saat itu, korban berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa.

Namun, hingga larut malam korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Merasa khawatir, pihak keluarga kemudian melakukan pencarian.

Korban akhirnya ditemukan oleh seorang warga dan diantarkan kembali ke rumah.

Kepada keluarganya, korban mengaku telah dijemput oleh pelaku S, lalu dibawa ke kebun kelapa sawit tempat pelaku melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/1/2026).

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.