Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan Kejari Bireuen di Warkop
January 30, 2026 05:21 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yakni Mulyadi alias Adi bin M Husen. 

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi (warkop) di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026).

Kepala Kejari (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH menjelaskan, bahwa setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejari Bireuen untuk diamankan.

Usai melengkapi dokumen administrasi, Mulyadi kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bireuen guna menjalani masa hukuman.

Amatan di lokasi menunjukkan, terpidana dibawa dengan tangan diborgol sebelum akhirnya dimasukkan ke ruang tahanan.

Baca juga: Mahasiswa Asal Aceh Tengah DPO Kasus UU ITE Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh, Diamankan di Ladong

Kasus Terpidana

Mulyadi tersangkut kasus penipuan yang terjadi pada Sabtu, 13 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. 

Ia terbukti melakukan tindak pidana membantu penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Mulyadi sempat dinyatakan bebas.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Putusan MA Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, Mulyadi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, serta dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Sejak putusan tersebut, Kejari Bireuen telah melakukan beberapa kali pemanggilan secara patut ke alamat kediaman Mulyadi.

Baca juga: Sempat DPO,  Satreskrim Polres Nagan Tangkap Suami yang KDRT Istri dan Anak

Namun, ia tidak pernah hadir dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan. Akibatnya, ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Melalui program Tabur, Kejari Bireuen mengimbau seluruh terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komitmen Penegakan Hukum

Kajari Bireuen menegaskan, bahwa tidak ada tempat aman bagi terpidana yang melarikan diri. “Hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga meminta partisipasi masyarakat untuk membantu melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap DPO yang masih berkeliaran. 

Penangkapan Mulyadi disebut sebagai bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penangkapan Mulyadi alias Adi bin M Husen oleh Tim Tabur Kejati Aceh menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak buronan kasus penipuan. 

Baca juga: Tujuh Bulan Kabur dari Rutan Singkil, Ini Kronologi Penangkapan DPO Terdakwa Pencurian

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengejar DPO lain demi menjaga wibawa hukum dan keadilan di masyarakat.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.