Bantul (ANTARA) - Di suatu tempat tidak jauh dari pusat keramaian di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat satu ruangan yang tidak terlalu luas, namun tidak terlalu sempit, dilengkapi dengan meja panjang dan beberapa tempat duduk.
Itulah pos bantuan hukum (posbankum), fasilitas yang disiapkan Kelurahan Bangunharjo, salah satu kelurahan di Bantul, untuk menjadi ruang dan sarana mediasi bagi dua pihak atau lebih yang berseteru untuk menyelesaikan permasalahan hukum.
Ruangan berukuran lebih kurang 6 × 7 meter di pojok utara barat Kelurahan Bangunharjo tersebut, sebelumnya merupakan ruangan dukuh (kepala dusun) untuk pertemuan dengan perangkat desa dan pamong, kini dipersiapkan sebagai posbankum.
Meski demikian, menurut keterangan salah satu staf Kelurahan Bangunharjo, ruangan tersebut masih juga difungsikan sebagai ruang dukuh. Hanya saja, kepentingan dukuh tidak setiap hari, sementara masyarakat yang membutuhkan layanan posbankum bisa datang setiap saat.
Dalam mempersiapkan layanan posbankum, Bangunharjo sementara ini masih memberdayakan sumber daya manusia (SDM) yang paham tentang hukum dari lingkup kelurahan, dan belum menggandeng lembaga bantuan hukum dari luar desa.
Layanan bantuan hukum bagi masyarakat di wilayah Kelurahan Bangunharjo sebenarnya sudah diprogramkan pemerintah desa yang disebut dengan Pagar Hukum Warga, program bantuan hukum bagi warga miskin atau kurang mampu.
Kini, dengan posbankum yang merupakan kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sasarannya lebih luas bagi masyarakat.
75 posbankum
Saat ini di wilayah Kabupaten Bantul telah terbentuk posbankum di 75 kelurahan atau desa, yang siap membuka pelayanan hukum, menerima konsultasi hukum ataupun fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum dari kasus ringan di masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman, semua kelurahan di daerah itu telah menyiapkan ruangan untuk layanan posbankum, sehingga, kalau ada masalah berkaitan dengan hukum di masyarakat, bisa diselesaikan di posbankum kelurahan.
Di posbankum kelurahan bisa melibatkan perangkat kelurahan setempat, unsur TNI/Polri atau babinsa dan bhabinkamtibmas yang ikut melakukan bantuan hukum, sehingga penyelesaiannya tidak mesti harus dibawa ke pengadilan.
Meskipun demikian, kasus hukum yang dibawa ke posbankum untuk diselesaikan secara mediasi hanya tindak pidana ringan, dan kasus lainnya yang bisa ditempuh dengan jalan kesepakatan, melalui apa yang disebut keadilan restoratif.
Bahkan, posbankum diharapkan tidak hanya untuk menyelesaikan kasus hukum yang sudah terjadi, melainkan untuk mencegah agar kepentingan dari berbagai pihak tidak terjadi persoalan serius yang berdampak pada ranah hukum.
Salah satunya terkait dengan legalitas maupun dokumen tanah dari para pihak yang berkepentingan, agar nantinya tidak menimbulkan sengketa tanah, dan cukup dikonsultasikan ke posbankum tingkat kelurahan.
Kekuatan masyarakat
Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman mengatakan, sumber daya manusia (SDM) hukum di posbankum kelurahan juga bisa mengambil dari unsur masyarakat maupun pengacara yang ada di kelurahan setempat.
Misalnya ada pengacara yang mau menjadi relawan posbankum diperbolehkan, tetapi bukan menjadi karyawan atau pegawai kelurahan. Dengan pengetahuan hukum, mereka bisa membantu penyelesaian permasalahan hukum melalui mediasi yang difasilitasi kelurahan.
"Sebetulnya kekuatan masyarakat yang dihimpun lembaga non-struktural di kelurahan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan. Jadi, ini sebuah kekuatan masyarakat, bukan kemudian merekrut pengacara yang digaji kelurahan," kata Suparman.
Dengan demikian, posbankum merupakan kekuatan masyarakat untuk ditumbuhkan dalam penanganan penyelesaian masalah hukum ringan, dan kelurahan tersebut bukanlah sebagai lembaga hukum, karena posbankum bukan bersifat mengadili.
Karena itu, masalah yang dibawa ke posbankum itu justru untuk melakukan mediasi atas permasalahan yang terjadi, dan bukan mengadili, seperti halnya lembaga peradilan yang dilakukan oleh hakim.
Kalau mereka yang terlibat permasalahan, ketika dimediasi di posbankum tidak mau terima, tetap boleh lanjut ke peradilan.
Penyelesaian tingkat bawah
Meski di masing-masing kelurahan telah tersedia posbankum untuk memediasi para pihak yang terlibat permasalahan mencapai musyawarah atau kesepakatan. Dengan posbankum, jika ada persoalan di masyarakat tetap diselesaikan di tingkat bawah.
Bagian Hukum Pemkab Bantul berharap masyarakat yang menghadapi masalah di lingkungan tinggalnya, sebaiknya diselesaikan dulu di tingkat rukun tetangga (RT), atau tingkat pedukuhan.
Dengan demikian, permasalahan yang masuk atau dibawa ke posbankum, semestinya setelah melalui tahapan-tahapan di tingkat RT maupun pedukuhan, namun belum tercapai kesepakatan.
Di posbankum akan diselesaikan lewat mediasi, sehingga jangan sampai masuk ke peradilan. Oleh karena itu lebih baik diselesaikan sesuai asas negara Pancasila, yaitu lewat musyawarah mufakat di posbankum.
Pemkab Bantul merespon positif program posbankum, termasuk memberikan dukungan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Kelurahan yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing desa.
Pada prinsipnya posbankum merupakan kebijakan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui kelurahan, sehingga perlu ada dukungan anggaran dalam APBKel yang dimungkinkan untuk kelancaran layanan hukum.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dukungannya terhadap pendirian posbankum di seluruh kelurahan wilayah itu, karena layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan memiliki peran strategis untuk menjaga harmoni sosial.
Dengan pos bantuan hukum, diharapkan dapat mendorong tercapainya keteraturan hidup di masyarakat. Masalah hukum yang muncul bisa diselesaikan sejak dini dengan pendekatan musyawarah dan kebersamaan, sehingga nilai guyub rukun tetap terjaga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menyebutkan di wilayah DIY yang terdiri atas empat kabupaten dan satu kota, dengan 78 kecamatan serta 438 kelurahan memiliki potensi konflik sosial dan hukum.
Oleh karena itu, keberadaan posbankum di tingkat kelurahan dapat menjadi sarana penyelesaian konflik paling dekat dengan masyarakat sebagai bagian dari sistem peradilan di tingkat akar rumput.
Dalam proses pembentukan posbankum di DIY, Kanwil Kemenkum berkolaborasi dengan pemerintah daerah, dengan dukungan Gubernur DIY, kemudian berkoordinasi dengan bupati, wali kota, dan jajaran, hingga terbentuk 438 posbankum.







