Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum anggota polisi Aipda YT berbuntut panjang.
Selain melaporkan dugaan perzinaan, Aipda YT kini justru dilaporkan balik secara pidana dan kode etik oleh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Diketahui, Aipda YT merupakan anggota Ditsamapta Polda Maluku.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan, Ibu Bhayangkari Ngaku Politisi Nasdem Nginap Semalam di Rumahnya
Baca juga: Lansia dan Cucu Tinggal di Gubuk Tak Layak di Kawasan Hutan Negeri Haria
Laporan itu terkait dugaan penganiayaan, pengrusakan, pencemaran nama baik, hingga ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa ini terjadi di rumah seorang dosen berinisal ACP, di kawasan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIT.
Istri Aipda YT, seorang dosen berinisial ACP (39), membeberkan kronologi kejadian yang berujung laporan resmi ke Polda Maluku.
Diketahui, ACP dan YT telah mendapat putusan cerai di Pengadilan Negeri Ambon, dengan Nomor 290/Pdt.G/2025/PN Amb pada 27 Januari 2026.
Namun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
Menurut ACP, YT masuk ke dalam rumah dan mendapati seorang pria berinisial CR berada di dalam kamar.
“YT lalu memukul CR. Setelah itu dia ke dapur ambil linggis dan memukul pintu kamar saya sampai berlubang,” ungkap ACP saat diwawancarai TribunAmbon.com, Jumat (30/1/2026).
Tak berhenti di situ, YT disebut memukul meja kaca di ruang tamu menggunakan linggis.
Saat itu keduanya terlibat adu mulut, sebelum YT keluar ke teras dan mengamuk.
ACP mengaku dirinya dimaki dan dihina di hadapan warga.
Sekitar delapan tetangga datang berkerumun ke halaman rumah, namun tidak ada yang melerai.
“Dia kembali masuk lalu memukul jendela kamar sampai pecah. CR saat itu lari ke belakang rumah dan bersembunyi,” lanjutnya.
Situasi semakin mencekam ketika YT diduga mengambil parang dan mengancam akan memotong ACP sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
"YT bilang akan memotong saya dengan parang," ujar ACP.
Akibat kejadian itu, ACP mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta.
Ia kemudian melapor ke SPKT Polda Maluku dengan nomor laporan LP/B/40/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 28 Januari 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta dugaan pencemaran nama baik Pasal 433 UU yang sama.
Menyoal dugaan perselingkuhan, ACP menegaskan dirinya dan CR memiliki hubungan keluarga.
“Ibu saya dan ibu CR sepupu, jadi saya dan CR masih saudara,” ujarnya.
CR Juga Laporkan Penganiayaan
Terpisah, CR (37) mengaku menjadi korban pemukulan berulang menggunakan helm oleh YT.
“Saya dipukul berkali-kali di kepala dan wajah sampai keluar darah. Hidung saya dijahit dua jahitan,” kata CR.
Ia mengaku sempat menangkis beberapa pukulan dengan tangan sebelum merasa pusing dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Atas kejadian tersebut, CR membuat laporan penganiayaan di SPKT Polda Maluku dengan nomor LP/B/39/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Tak hanya laporan pidana, CR juga melaporkan Aipda YT ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan nomor pengaduan SPSP2/260128000005/1/2026/BAGYANDUAN atas dugaan pelanggaran kode etik.
Berawal dari Laporan Perzinaan
Sebelumnya, CR yang merupakan pengurus DPD KNPI Maluku sekaligus kader dan pengurus DPW Partai NasDem Maluku, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinaan.
CR diduga memiliki hubungan asmara dengan ACP yang masih berstatus istri sah Aipda YT.
Meski keduanya dikabarkan tengah menjalani proses perceraian, putusan pengadilan baru keluar pada 27 Januari 2026 dan disebut belum berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang dihimpun menyebut hubungan keduanya diduga berlangsung sejak awal 2025.
Laporan dugaan perzinaan yang dibuat YT teregistrasi dengan nomor LP/B/41/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU pada hari yang sama dengan kejadian penggerebekan.
Ia memilih enggan memberikan komentar saat dihubungi.
Baca juga: Oknum Dosen ACP Bantah Tuduhan Punya Hubungan Asmara dengan Pengurus DPW Partai NasDem Maluku
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi juga belum memberikan tanggapan resmi.
Belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan maupun kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian, figur organisasi kepemudaan, serta persoalan rumah tangga yang kini bergulir ke ranah hukum pidana dan etik.
Proses hukum selanjutnya kini menunggu langkah penyidik Polda Maluku.(*)