Dibuka Pendaftaran Penerima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pemkot Batu Bagi Pekerja Nonformal
January 30, 2026 09:00 PM

SURYAMALANG.COM, BATU - Kabar gembira bagi pelaku usaha sektor nonformal dan pekerja sektor UMKM di Kota Batu.

Kini Pemerintah Kota Batu membuka pendaftaran calon penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Bagi yang berminat, pendaftaran dibuka mulai 29 Januari hingga 6 Februari 2026 mendatang melalui bit.ly/Bantuan-BPJS-2026.

Baca juga: Penahanan Ijazah di Kota Batu, Pemkot Fasilitasi 5 Tenaga Kerja untuk Mendapatkan Ijazahnya Kembali

 

Ketentuan calon penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026

Nantinya akan dilakukan pendataan calon penerima bantuan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.

Terkait kuota pendaftar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni mengatakan Pemkot Batu belum memastikan kuota penerima bantuan karena masih menunggu hasil pendataan dan proses verifikasi.

“Untuk kuota penerima manfaat kami belum bisa mengkalkulasi berapa kapasitas penerima. Itu nanti akan disesuaikan dengan hasil verifikasi dan validasi data pendaftar,” kata Dian Fachroni, Jumat (30/1/2026).

Ada sejumlah syarat bagi calon penerima manfaat, diantaranya wajib ber-KTP Kota Batu, bekerja di sektor nonformal, memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kota Batu tahun 2026 serta tidak menerima gaji tetap.

“Perlu diketahui, pendaftaran ini tidak serta-merta menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan. Nantinya pendaftar akan melalui tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan bantuan tersehut tepat sasaran,” jelasnya.

Dian menambahkan, program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor UMKM yang selama ini belum terjangkau jaminan ketenagakerjaan.

Baca juga: Kota Batu Raih UHC Awards Kategori Madya,  Perluas Perlindungan Jaminan Kesehatan Masyarakat

 

Tentang Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya merupakan program yang dibuat untuk membantu pelaku usaha kecil, pekerja rentan/informal (nelayan, pedagang kecil, ojek) .

Program ini berupa bantuan dana atau subsidi untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, program yang diterapkan di Kota Batu , dana untuk membayar iuran pekerja informasl berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Jadi penerima manfaat, atau pekerja informal yang lolos mendapatkan subsidi ini tak perlu membayar iuran rutin untuk mendapat perlindungan yang sesuai program BPJS Ketenagakerjaan.

Umumnya subsidi yang diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga para pekerja informal akan mendapat asuransi jika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal.. 

Baca juga: Mengungkap Calon Pj Sekda Kota Batu Seusai Lengsernya Zadim Efisiensi, Satu Nama Ditolak Gubernur

 

Syarat bagi calon penerima manfaat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 :

  1. Wajib ber-KTP Kota Batu,
  2. Bekerja di sektor nonformal,
  3. Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kota Batu tahun 2026
  4. Tidak menerima gaji tetap.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.