BANGKAPOS.COM – Polemik kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (43) berujung pada jabatan Kapolres dan Kasat Lantas Sleman yang kini dinonaktifkan.
Hogi Minaya diketahui tercatat sebagai warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Kasus Hogi Minaya sempat menyita perhatian publik dan viral di platform media sosial.
Kecelakaan tersebut terjadi saat Hogi berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan.
Baca juga: Sosok 7 ASN Dapat Sanksi Pemkab Basel, 3 Terseret Kasus SP3AT Fiktif, Satu Telah di-PDHTAPS
Hogi, yang kala itu mengendarai mobil, mengejar hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua jambret yang menumpang sepeda motor tewas.
Beberapa bulan setelah peristiwa tersebut, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini karena Hogi dinilai melakukan pembelaan diri yang berlebihan hingga mengakibatkan kecelakaan fatal.
Berkas perkara Hogi kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Ia sempat terancam ditahan, namun setelah pengajuan penangguhan, Hogi berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS.
Lantas seperti apa sosok dan kehidupan Hogi Minaya?
Hogi Minaya tercatat sebagai warga Kalasan, Sleman, Yogjakarta.
Sehari-hari dia bekerja sebagai penjual jajanan pasar.
Arista Minaya, sang istri mengungkap kejadian itu bermula pada 26 April 2025, saat dia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman.
Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil.
Sementara ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.
Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke sebuah hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti.
Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet dua orang yang berboncengan sepeda motor.
Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista.
"Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya," kata Arista saat dihubungi, Kamis (22/01/2026).
Baca juga: Profil Kasat Lantas Sleman, AKP Mulyanto Dinonaktifkan Gegara Kasus Hogi Minaya Kejar Jambret Tewas
Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut.
Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental.
Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," urainya.
Arista Minaya mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan.
Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia.
Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.
Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Arista menuturkan suaminya sempat akan ditahan.
Namun dirinya memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan.
Suaminya kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.
"Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu," ungkapnya.
Arista mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan difasilitasi mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.
Mediasi dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang.
Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista mengaku telah menyampaikan permohonan maaf.
"Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf," kata Arista, Sabtu.
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara oleh Polri menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku.
Keputusan ini diambil demi menjaga objektivitas pemeriksaan serta meredam kegaduhan publik.
Sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas setelah mencoba merebut kembali tas istrinya, Arista Minaya yang dijambret.
Sementara, dua pelaku penjambretan yang menggunakan sepeda motor kemudian dikejar Hogi pakai mobil, dipepet, dan para penjambret menabrak tembok, tewas ditempat.
Kini Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto.
Baca juga: Penyanyi Denada Akui Ressa Anak Kandungnya, Bantah Tudingan Telantarkan Anak
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026), dikutip Kompas.com.
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADTT tersebut digelar pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik.
Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil ADTT itu kemudian dibahas dan seluruh seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Menurut rencana, Polda DIY akan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang ini pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Kapolres Sleman meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, serta seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.
Ia menjelaskan, awalnya Polres Sleman ingin menerapkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret itu.
Kini, ia merasa pasal yang diterapkan kepada Hogi kurang tepat.
"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya.
Inilah sosok AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).
Jabatan AKP Mulyanto dinonaktifkan gegara penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang jadi tersangka setelah mengejar penjambret istrinya.
Penonaktifan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dilakukan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (30/01/2026).
"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu," ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono di Mapolda DIY, Jumat (30/01/2026), dikutip Kompas.com.
Baca juga: Rejam Jejak dan Harta Dirut BEI Iman Rachman Mundur Usai IHSG Turun Tajam Dua Hari Berturut
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, Kapolda mengatakan, Kasat Lantas diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas.
"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," ungkapnya.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengatakan penonaktifan dua anggota polisi ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam Polda DIY untuk melanjutkan pemeriksaan.
"(Pemeriksaan) untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut baik Kapolresta maupun Kasat lantas (Sleman)," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (30/1/2026).
Diketahui AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman yang disemprot Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat terkait kasus Hogi Minaya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026).
Hogi Minaya adalah suami yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman karena mengejar penjambret istrinya.
Hogi Minaya ditetapkan tersangka setelah dua penjembret tewas karena menabrak tembok usai dikejar Hogi Minaya.
Setelah kasus ini viral, penyidik dan Hogi Minaya dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Di rapat dengar pendapat, Habiburokhman langsung menunjuk AKP Mulyanto yang sempat memberikan pernyataan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi adalah wujud pemberian kepastian hukum terkait tewasnya pelaku penjambretan.
Habiburokhman menegaskan bahwa penegak hukum tidak hanya bertanggung jawab memberikan kepastian hukum tetapi keadilan.
Dia mengungkapkan hal itu tertuang dalam Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Di sini ada yang namanya Mulyanto? Saya menyesalkan pernyataan Saudara mengatakan penegakan hukum bukan hanya soal kasihan-kasihan. Saudara seharusnya pahami betul, di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman menyebut jika personel dari Polresta Sleman memahami tugas penegak hukum maka Komisi III tidak perlu menggelar RDPU.
Ia menegaskan digelarnya rapat demi memberikan keadilan bagi Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka buntut upaya pembelaan terhadap istrinya yang dijambret.
"Seharusnya kita nggak perlu rapat seperti ini tapi apa caranya kami selain dengan memanggil seperti ini," ujarnya.
Di sisi lain, Habiburokhman memperoleh informasi bahwa keluarga dua penjambret sempat meminta sejumlah uang kepada keluarga Hogi jika upaya damai ingin tercapai.
Dia pun prihatin atas terjadinya kasus semacam ini. Ia kembali menegaskan bahwa kasus seperti yang dialami Hogi bisa batal demi hukum.
Hal itu, sambungnya, tertuang dalam Pasal 65 huruf m KUHAP baru yang berbunyi:
Penuntut umum mempunyai wewenang:
(m) menutup perkara demi kepentingan hukum.
"Saya ngomong dengan Pak Jampidum (Kejagung) 'udah pak, saya bilang KUHAP baru ada solusinya, (Pasal) 65 huruf m, jelas bisa dihentikan demi hukum. Nggak perlu RJ (restorative justice) kalau kayak begini, pak'."
"Bagaimana kita mengizinkan kembali. Nanti bisa diperas lagi, sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi. Astagfirullahaladzim," tegas Habiburokhman.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan mengungkapkan, dalam memutuskan status hukum Hogi, jajarannya tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Pihaknya juga meminta keterangan saksi, ahli, hingga melakukan gelar perkara.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).
Mulyanto menerangkan, unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi.
"Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya.
Mulyanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun.
Baca juga: Sosok Christiana Budiyati, 30 Tahun Jadi Guru Dipolisikan Gegara Tegur Murid, Dapat 25 Ribu Petisi
Baca juga: Awal Mula Kronologi Christiana Budiyati Guru SD Dipolisikan Orang Tua Murid Usai Lomba Agustusan
Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'Oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya.
"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.
Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat menjadi tersangka usai mengejar jambret, akhirnya bebas.
Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi mengeluarkan surat penghentian perkara demi kepentingan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang selaku penuntut umum, pihaknya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, selaku penuntut umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026," ujar Bambang Yunianto dalam jumpa pers, Jumat (30/01/2026).
Bambang melanjutkan, penghentian perkara tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi," ucapnya.
Bambang menyampaikan, surat ketetapan penghentian perkara tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat (30/01/2026).
"Dan selanjutnya, surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya, Bapak Teguh Sri Raharjo, pada hari ini, Jumat, tanggal 30 Januari 2026," ungkapnya.
Sementara itu, istri Hogi Minaya, Arsita Minaya, mengaku bersyukur atas keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang menghentikan perkara tersebut.
"Kami merasa lega sekali dengan dikeluarkannya SKP2," ucap Arsita Minaya.
(TribunJogja.com/Kompas.com/Tribunnews.com/Tribunsumsel.com/Bangkapos.com)