Perencanaan kawasan yang tidak berbasis data berisiko menghasilkan ketidaksesuaian antara potensi wilayah, komoditas yang dikembangkan, dan kebutuhan pasar
Jakarta (ANTARA) - Ketahanan pangan merupakan fondasi strategis pembangunan nasional. Dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keragaman wilayah dan komoditas, ketahanan pangan tidak hanya dimaknai sebagai kecukupan pasokan, tetapi juga keterjangkauan, stabilitas distribusi, serta keberlanjutan sistem produksi.
Tantangan mendasar yang masih dihadapi hingga kini adalah terpusatnya sentra produksi pangan di Pulau Jawa dan beberapa wilayah tertentu. Ketimpangan spasial ini berimplikasi pada panjangnya rantai pasok, meningkatnya biaya logistik, serta tingginya risiko kehilangan hasil, terutama pada komoditas segar yang mudah rusak.
Kebergantungan berlebihan pada wilayah tertentu menjadikan sistem pangan nasional rentan terhadap gangguan iklim, bencana alam, maupun disrupsi distribusi. Karena itu, pengembangan sentra- pertanian baru di berbagai daerah menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan yang lebih merata dan tangguh.
Namun, pembangunan sentra pertanian tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi. Aspek kelayakan wilayah, keberlanjutan lingkungan, serta dampaknya terhadap pendapatan dan kesejahteraan petani lokal harus menjadi perhatian utama agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan di tingkat akar rumput.
Isu ketahanan pangan dan kesejahteraan petani saat ini menjadi agenda strategis baik pada level global maupun nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, pemerintah menempatkan penguatan sektor pertanian, pengembangan kawasan sentra produksi, serta peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional menuju kemandirian dan daya saing.
Arah kebijakan ini sejalan dengan komitmen global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya indikator yang menekankan peningkatan produktivitas dan pendapatan petani skala kecil, keberlanjutan praktik pertanian, serta akses yang adil terhadap sumber daya lahan.
Sinkronisasi antara agenda nasional dan komitmen global tersebut memberikan landasan kuat bagi pembangunan sentra pertanian sebagai instrumen kebijakan yang operasional.
Sentra pertanian berfungsi sebagai ekosistem yang menerjemahkan sasaran peningkatan produktivitas, pendapatan, dan akses sumber daya ke dalam layanan nyata di tingkat desa, kelompok tani, dan unit produksi. Dengan pendekatan kawasan, intervensi pemerintah tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Urgensi pendekatan ini semakin jelas jika mencermati struktur petani Indonesia. Data Sensus Pertanian 2023 yang dilakukan oleh BPS menunjukkan bahwa 68,10 persen pelaku usaha tani tergolong petani berskala kecil.
Mereka mengelola lahan kurang dari satu hektare, memelihara ternak dalam jumlah sangat terbatas, dan memiliki pendapatan tahunan yang relatif rendah. Secara absolut, jumlah petani skala kecil mencapai sekitar 19,2 juta orang, setara dengan hampir seperlima penduduk usia produktif.
Petani skala kecil banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa serta beberapa provinsi di wilayah timur Indonesia, dipengaruhi oleh kepadatan penduduk, pola pewarisan lahan, dan sejarah intensifikasi pertanian tanpa perluasan lahan.
Dalam kondisi keterbatasan lahan, modal, teknologi, dan akses pasar, petani skala kecil menghadapi tantangan struktural untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan secara berkelanjutan.
Karena itu, desain sentra pertanian harus secara eksplisit memprioritaskan penguatan layanan usaha tani, integrasi rantai nilai, serta penguatan kelembagaan ekonomi lokal. Tanpa intervensi yang terarah dan berkelanjutan, peningkatan produksi berisiko tidak berbanding lurus dengan perbaikan kesejahteraan petani.
Pengalaman pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan pada periode RPJMN 2020–2024 memberikan pelajaran penting. Enam provinsi ditetapkan sebagai lokus awal, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua Selatan, dan Papua.
Kawasan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas produksi melalui konsolidasi lahan, perbaikan infrastruktur pendukung, serta integrasi hulu dan hilir. Lebih dari itu, kawasan tersebut menjadi laboratorium kebijakan untuk menguji model kolaborasi antarpemangku kepentingan, mulai dari petani, penyuluh, pelaku usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah.
BPS melalui pendataan Survei Ekonomi Pertanian 2024 menunjukkan bahwa usaha pertanian perorangan di wilayah tersebut masih menghadapi sejumlah hambatan utama. Serangan hama dan penyakit menjadi kendala paling dominan, diikuti oleh sulitnya akses terhadap input produksi, faktor alam, serta keterbatasan modal. Temuan ini memberikan arah yang jelas bagi prioritas pengembangan sentra pertanian pada periode mendatang.
Pertama, penguatan layanan proteksi tanaman dan biosekuriti perlu menjadi pilar utama. Sistem pengamatan rutin, diagnostik organisme pengganggu, serta penerapan Pengendalian Hama Terpadu yang terstandar harus dihadirkan secara sistematis di tingkat kawasan.
Kedua, tata kelola dan distribusi input seperti benih dan pupuk perlu diperbaiki agar ketersediaannya terjamin hingga tingkat desa dan kelompok tani.
Ketiga, manajemen risiko iklim harus diperkuat melalui penyediaan informasi iklim berbasis lokasi, penyesuaian kalender tanam, penggunaan varietas toleran, serta dukungan skema pembiayaan dan asuransi usaha tani.
Keempat, akses terhadap kredit dan permodalan perlu diperluas melalui skema dana bergulir, penguatan modal, dan subsidi bunga yang tepat sasaran.
Selain aspek teknis dan pembiayaan, keberhasilan pembangunan sentra pertanian sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola dan peran data statistik. Perencanaan kawasan yang tidak berbasis data berisiko menghasilkan ketidaksesuaian antara potensi wilayah, komoditas yang dikembangkan, dan kebutuhan pasar.
Data sensus dan survei pertanian memiliki peran strategis untuk memetakan struktur usaha tani, skala penguasaan lahan, pola produksi, serta kerentanan petani terhadap risiko iklim dan pasar. Dengan basis data yang kuat, intervensi sentra pertanian dapat dirancang lebih presisi, baik dalam penentuan komoditas unggulan, penyaluran bantuan input, maupun desain skema pembiayaan.
Lebih jauh, pembangunan sentra pertanian perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan wilayah dan pengurangan ketimpangan antardaerah. Sentra pertanian yang terintegrasi dengan infrastruktur dasar, industri pengolahan, dan sistem logistik akan menciptakan efek pengganda bagi perekonomian lokal. Aktivitas pertanian tidak lagi berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan sektor perdagangan, transportasi, dan jasa.
Dalam jangka menengah, pendekatan ini berpotensi menciptakan lapangan kerja nonpertanian di perdesaan, memperkuat daya tarik wilayah, serta mengurangi tekanan urbanisasi ke kota kota besar.
Pada akhirnya, pembangunan kawasan sentra pertanian bukan sekadar strategi peningkatan produksi pangan. Sentra pertanian merupakan instrumen transformasi struktural yang menjembatani agenda ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan perdesaan, dan peningkatan daya saing komoditas unggulan.
Ketika dirancang berbasis data, dikelola secara kolaboratif, dan berorientasi pada kesejahteraan petani kecil, sentra pertanian dapat menjadi fondasi kokoh bagi sistem pangan nasional yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
*) Nuri Taufiq merupakan statistisi Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerhati isu sosial ekonomi







