Dewan Pendidikan Evaluasi Penugasan 176 Kepala Sekolah di Kaltim, Soroti Adanya Inprosedural
January 30, 2026 09:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur memberikan evaluasi administratif terkait penugasan dan pengangkatan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri di Kalimantan Timur.

Evaluasi ini muncul menyusul penetapan penugasan 176 kepala sekolah SMA/SMK dan SLB tahun 2025 dan 2026 oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud yang terindikasi melanggar prosedur administratif (Inprosedural)

Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Timur, Adjrin, menjelaskan bahwa evaluasi ini diberikan sesuai dengan fungsi Dewan Pendidikan dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Namun, dalam proses penugasan dan pengangkatan 176 kepala sekolah SMA/SMK dan SLB tahun 2025 dan 2026 di Kalimantan Timur tidak melibatkan pihaknya.

Baca juga: Sekolah Rakyat Jangan Sampai Lepas Sasaran, Dewan Pendidikan Kaltim Beber Baru Samarinda yang Siap

"Secara utuh dari aturan Permen nomor 7 tahun 2025 itu, bahwa banyak hal yang memang belum dilibatkan dari sisi dewan pendidikan," ujarnya, Jumat (30/1/2026) Sore.

Lebih rinci, dia mengidentifikasi setidaknya ada 5 hal evaluasi yang akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Temuan pertama menunjukkan masih adanya kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode atau melebihi delapan tahun, padahal regulasi secara tegas membatasi masa penugasan maksimal dua periode.

"Hal ini penting untuk menjamin regenerasi dan penyegaran kepemimpinan sekolah," tegas Adjrin.

Kedua, ditemukan mutasi kepala sekolah yang dilakukan menjelang batas usia pensiun.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan penugasan empat tahunan yang membutuhkan kesinambungan kepemimpinan.

Ketiga, ditemukan Kepala Sekolah yang pernah dikenai hukuman disiplin dan telah menjadi terpidana.

Keempat, sejumlah SMA Negeri di Samarinda dan Balikpapan belum memiliki kepala sekolah definitif.

Kelima, dan menjadi perhatian penting, Dewan Pendidikan tidak dilibatkan sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, padahal hal tersebut secara eksplisit diwajibkan oleh Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

"Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Tim Pertimbangan harus melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan," jelas Adjrin.

Baca juga: 3 Keunggulan Belajar di Sekolah Garuda, Waspada Calo karena Pemerintah tak Sedia Jalur Khusus

Dalam proses penentuan dan verifikasi calon kepala sekolah, termasuk pada tiga sekolah unggulan, kata dia, tidak melibatkan atau mendapat rekomendasi formal dari Dewan Pendidikan.

Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemetaan kebutuhan kepala sekolah belum berjalan optimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 peraturan yang sama.

Adjrin menegaskan evaluasi yang berikan bukan bermaksud menyalahkan pihak manapun. Evaluasi ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola, kepastian hukum, dan kualitas layanan pendidikan.

"Keterlibatan Dewan Pendidikan adalah bagian dari mekanisme checks and balances, bukan hambatan birokrasi," tegasnya.

Dia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat melakukan evaluasi dan peninjauan ulang secara administratif terhadap penugasan kepala sekolah yang tidak sesuai ketentuan periodisasi.

Adjrin juga menambahkan rekomendasi penting terkait perencanaan SDM pendidikan, khususnya menyangkut kepala sekolah yang telah atau akan menyelesaikan masa penugasannya.

Dewan Pendidikan merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyusun proyeksi kebutuhan jam mengajar terintegrasi sejak awal penugasan kepala sekolah.

"Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, stabilitas manajemen sekolah, dan mutu pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.